JUARANEWS.CO BOLMONG – Kamis, 13 Maret 2025. Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Renty Mokoginta menegaskan jika pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh harus tepat waktu.
Hal ini merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dalam merayakan Hari raya keagamaan.
Menurut Renty pemberian THR ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor (560/D.10/Naker/33/III/2025). tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025.
“Isi Surat Eedaran ini, sangat mengikat dan wajib hukumnya untuk ditindaklanjuti,” tegas Renty saat ditemui Media JuaraNews.Co Kamis (13/3/2025).
Perlu diketahui kata Renty, Surat Edaran ini, ditandatangani pada tanggal 12 Maret 2025.
Demikian pula berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
“Yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” tutur Renty
Kemudian Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha yang terlambat membayat Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen.
Denda tersebut mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
(F.A)