JuaraNews.co Bolmong — Sinyal kuat akan adanya mutasi dan rotasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai menguat. Isu ini mencuat seiring masa enam bulan kepemimpinan Bupati Yusra Alhabsyi dan Wakil Bupati Dony Lumenta yang segera genap sejak pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 lalu.
Berdasarkan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Pilkada, kepala daerah dilarang mengganti pejabat dalam enam bulan pertama masa jabatannya tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Artinya, pada Agustus 2025 mendatang, Bupati Yusra dan Wakil Bupati Dony sudah bisa melakukan perombakan birokrasi secara resmi.
Pantauan media menunjukkan bahwa isu mutasi ini telah menimbulkan kegelisahan di kalangan aparatur sipil negara (ASN), terutama bagi mereka yang menempati posisi strategis dan berada di ambang masa pensiun.
Dari data yang diperoleh redaksi, terdapat sejumlah pejabat eselon II yang saat ini memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP). Apabila tak lagi menduduki jabatan eselon II, mereka berpotensi langsung pensiun karena telah melewati usia 58 tahun—batas usia pensiun untuk pejabat administrasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dalam UU tersebut, Pasal 90 menjelaskan:
• Batas usia pensiun pejabat administrasi: 58 tahun
• Pejabat pimpinan tinggi (eselon II): 60 tahun
• Pejabat fungsional: Mengacu pada ketentuan masing-masing jabatan
10 Pejabat Eselon II yang Masuki Masa Persiapan Pensiun (MPP):
1. Abdullah Mokoginta (lahir 1967) – 58 tahun
2. Ahmad Yani Damopolii (1966) – 59 tahun
3. Abdul Latif (1967) – 58 tahun
4. Sugiharto Banteng (1965) – 60 tahun
5. Reymon Y. Ratu (1966) – 59 tahun
6. Farida Mooduto (1966) – 59 tahun
7. Linda Mashoeri (1966) – 59 tahun
8. Umarudin Amba (1967) – 58 tahun
9. Christofel Kamasaan (1966) – 59 tahun
10. Erni Mokoginta (1966) – 59 tahun
Legislatif dan Pengamat: Mutasi Adalah Hal Wajar
Anggota DPRD Bolmong dari Fraksi PKB, Arman Mamonto, mengatakan mutasi merupakan kewenangan penuh bupati dan wakil bupati, namun harus tetap mempertimbangkan aspek-aspek penting dalam manajemen ASN.
“Produktivitas, pengembangan kompetensi, dan pembinaan karier tentu jadi pertimbangan utama. Tapi keputusan akhir tetap di tangan kepala daerah,” ujarnya.
Sementara itu, pengamat pemerintahan Sulawesi Utara, Carla Christy Gerret, menyebutkan bahwa penyegaran struktur pejabat eselon II sangat penting dilakukan di awal masa pemerintahan.
“Ini saat yang tepat untuk regenerasi dan mempercepat akselerasi program strategis, termasuk pembahasan RPJMD,” kata Carla, yang juga Komisioner Komisi Informasi Sulut.
Ia menambahkan, proses mutasi harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk syarat seleksi terbuka, persetujuan Menteri Dalam Negeri, serta prinsip transparansi dan keadilan.
“Tujuannya bukan hanya penyegaran, tapi juga untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan membuka ruang bagi kaderisasi birokrasi,” pungkasnya.
Evaluasi Kinerja Sedang Berlangsung
Sumber internal Pemkab Bolmong menyebutkan bahwa proses evaluasi terhadap kinerja pejabat eselon II, III, dan IV sedang berlangsung secara intens.
“Mutasi itu hal biasa. Tapi kali ini sangat dinantikan karena ada banyak posisi yang berpotensi diisi wajah-wajah baru,” ujar sumber tersebut.
Banyak pihak memperkirakan perombakan kali ini akan cukup signifikan, mengingat kebutuhan akan regenerasi serta penyesuaian dengan arah dan visi pembangunan Bupati Yusra dan Wakil Bupati Dony.
Masyarakat dan kalangan birokrasi kini menanti langkah strategis kepala daerah dalam menyusun kembali formasi pejabat, demi kelancaran roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bolmong.