Cabjari Dumoga Tahan Mantan Sangadi Meyambanga Timur Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

JuaraNews Bolsel – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Meyambanga Timur, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Rabu (30/7/2025).

Kepala Cabjari Kotamobagu di Dumoga, Prima Poluakan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka berinisial SL, yang merupakan mantan Sangadi (Kepala Desa) Meyambanga Timur, diduga melakukan penyimpangan pengelolaan APBDes tahun anggaran 2018 dan 2020.

Penahanan terhadap SL dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/P.1.12.8/Fd.1/07/2025. Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Kotamobagu selama 20 hari ke depan.

“Sebelum penetapan dan penahanan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan alat bukti. Dari hasil ekspose perkara, ditetapkan satu tersangka, yakni SL,” jelas Prima.

Penyidik menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, perbuatan tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp373.423.000.

Tersangka SL disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *