BOLMONG – Pemberitaan di salah satu media online yang yang berjudul “Polemik Tambang Emas PT BDL, Masyarakat Toruakat Bongkar Fakta Kezoliman” adalah mengada-ada alias tidak benar. Pasalnya, dalam pemberitaan tersebut tidak berdasarkan fakta yang terjadi.
Menanggapi pemberitaan tersebut pihak PT BDL angkat bicara. HRD PT BDL Ronal Saweho, mengungkapkan, bahwa apa yang disampaikan dalam isi berita tersebut sangat tendensius dan menyudutkan pihak perusahaan.
“Isi beritanya sangat tendensius, dan terkesan menyudutkan perusahaan. Pernyataan dalam berita itu hanya sepihak. Dan sangat disayangkan juga tidak ada upaya konfirmasi ke PT BDL,” ungkap Ronal, ketika dihubungi Jumat (05/09/2025).
Harusnya kata Ronal, media itu harus berimbang serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Oleh karena itu, pihaknya akan memberikan somasi kepada media tersebut dan akan melaporkannya ke dewan pers. “Dalam waktu dekat ini, kami akan melaporkan media tersebut ke dewan pers,” kata Saweho.
Ia juga menyampaikan bahwa PT BDL sampai dengan hari ini tidak ada perluasan area seperti yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut. “Jadi itu tidak benar, sebab PT BDL tidak ada perluasan area,” ujarnya.
Terkait dengan tuduhan adanya kerusakan lingkungan serta hancurnya lahan produktif, Ronal mengungkapkan bahwa itu tidak ada. “Lagi pula jarak lokasi wiup PT BDL dengan desa toruakat sangat jauh bahkan tepatnya lokasi WIUP PT BDL bukan berada di desa toruakat, sehingga dapat diduga bahwa hal tersebut hanya karangan dari oknum yang ingin memecah belah hubungan baik antara perusahaan BDL dengan masyarakat,” ucap Saweho.
Begitu juga dengan tudingan bahwa ada pengusiran. Ia mengungkapkan, pihak perusahaan mengedepankan aturan. Mulai dari himbauan serta pemberitahuan secara resmi kepada para pihak yang terkait.
“PT BDL dua tahun sebelumnya sudah memberikan surat imbauan agar tidak ada aktivitas penambangan liar di wilayah IUP Perusahaan. Imbauan ini dilakukan dalam bentuk surat selama tiga kali, yakni sejak dari tahun 2021, tahun 2022 dan tahun 2023,” kata Ronal.
“Dan saat penertiban-pun para warga ini tidak ada yang ditahan. Bahkan sebelum turun dari lokasi, pihak perusahaan masih memberikan makanan kepada mereka. Begitu juga dengan barang atau perlengkapan dari para warga ini, semuanya diangkut oleh kendaraan perusahaan dan diantar serta dikembalikan kepada pemiliknya,” ungkap Ronal.
Untuk tanah adat yang katanya diambil oleh PT BDL lanjut Ronal, pihak perusahaan tidak mengambil tanah adat yang diklaim milik sekelompok warga desa Toruakat tersebut. Sebab, wilayah konsensi yang dikuasai PT BDL saat ini adalah kawasan hutan Produksi.
Klik di SINI
Bahkan dalam peta Wiup yang ada dalam sistem aplikasi kementrian ESDM yaitu Minerba One Map Indonesia atau disingkat MOMI bahwa sangat jelas keberadaan PT. BDL berada di posisi sebelah mana.
Perlu diketahui bahwa, dalam Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) PT BDL menguasai kurang lebih 99 hektare, serta ijin ikutan yakni Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau yang sekarang ini disebut PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan). Oleh karena itu, pihak perusahaan wajib menjaga batas wilayah Ijin Usaha Pertambangan dari aktivitas penambangan liar. (*)