ASN Bolmong Terancam Sanksi jika Absen Apel

JUARANEWS.CO BOLMONG – Pemkab Bolaang Mongondow menegaskan penerapan disiplin ASN sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021. ASN yang tidak mengikuti apel atau tidak hadir tanpa alasan jelas akan dikenai sanksi tegas.

Sekda Bolmong, Abdullah Mokoginta, mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk secara aktif melakukan monitoring terhadap kehadiran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerja masing-masing. Jika ditemukan ASN yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas, maka segera dilakukan pembinaan secara berjenjang.

“Jangan pelihara ASN yang malas masuk kantor. Jika ditemukan, maka kepala perangkat daerahnya yang akan dikenai sanksi,” tegas Sekda.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan benar-benar menerapkan aturan kedisiplinan secara ketat, termasuk hingga pada tahap penjatuhan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.,” tegas Abdullah saat apel pagi, Senin (16/6/2025).

Sidang majelis kode etik akan segera digelar, melibatkan Sekda, BKPP, Inspektorat, dan Bagian Hukum. Pemkab berkomitmen menindak tegas pelanggaran disiplin ASN.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *