DPRD Bolmong Bahas Ranperda Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika

JuaraNews.co Bolmong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Selasa 18 Juni 2025.

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Bolmong tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Amri Modeong. Turut hadir sejumlah anggota Bapemperda lainnya seperti Robi Momongan, Randy Mabongkalon, Hermanto Monggo, Masri Dg Masenge, Novrita Simbala, serta perwakilan dari dinas terkait.

Ketua Bapemperda Amri Modeong menjelaskan bahwa pihaknya bertugas menyusun, membahas, dan memberikan rekomendasi atas Ranperda sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

“Ranperda ini bertujuan menciptakan dasar hukum yang kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba,” ujar legislator muda dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Menurutnya, kehadiran Perda yang jelas sangat penting untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Ranperda ini menjadi bagian dari tindak lanjut atas berbagai upaya penanggulangan narkoba yang sudah dilakukan pemerintah daerah. Ini juga menyangkut masa depan generasi muda, khususnya di Bolmong,” tambahnya.

Amri menegaskan, Bapemperda DPRD Bolmong akan mendorong percepatan pengesahan Ranperda tersebut.

“Kita targetkan tahun ini sudah bisa disahkan menjadi Perda,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda ini melibatkan berbagai pihak, termasuk instansi teknis dan unsur masyarakat, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar efektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *