JUARANEWS.CO BOLMONG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bolmong menggelar Rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Senin, 14 April 2025.
Adapun tujuan digelarnya Raperda ini dalam rangka membahas penyelenggaran kawasan perumahan dan pemukiman di Bolmong.
Selain itu, Raperda kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Amri Modeong dan turut didampingi Wakil Ketua DPRD Sulhan Mangabaran, serta seluruh anggota Bapemperda.
Dalam Raperda tersebut, anggota DPRD Bolmong Arman Mamonto yang juga selaku anggota Bapemperda menyoroti keresahan masyarakat yang tinggal di kawasan daerah pemukiman pesisir.
“Pada Raperda tadi saya menyoroti soal keresahan masyarakat yang tinggal dikawasan daerah pemukiman pesisir, dimana masyarakat yang tidak memiliki sertifikat ketika mengurusi sertifikat mereka hanya mendapatkan sertifikat hak pakai, bukan milik,” tegasnya.
Legislator muda Partai PKB ini pun meminta perhatian khusus dari Pemerinta soal aturan yang membatasi masyarakat yang tinggal dikawasan daerah pemukiman pesisir memiliki sertifikat hak milik.
“Saya sayangkan, sebagain masyarakat yang sudah lama tinggal dikawasan pesisir tidak dapat memiliki sertifikat hak milik karena terganjal aturan yang ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arman Mamonto berharap dengan adanya Raperda ini, sinergitas lintas instansi bisa menjawab masalah tentang tata ruang di Bolmong.
“Semoga dengan adanya Bapemperda ini, sinergitas lintas instansi dapat menjawab masalah tata ruang yang di Bolmong, baik itu kawasan pesisir maupun dilahan basa dan pertanian,” pungkasnya.***