JUARAnews.co JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Putusan tersebut menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah, profesional, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa sengketa pemberitaan tidak boleh langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers, yakni hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers. Mekanisme ini dipandang sebagai perwujudan prinsip restorative justice dalam penyelesaian sengketa pers.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional).
MK kemudian menafsirkan ulang norma tersebut dengan menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan apabila mekanisme hak jawab dan hak koreksi telah ditempuh, serta proses penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan atau penyelesaian.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pleno MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Norma Esensial dalam Negara Demokrasi
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma yang bersifat esensial dan fundamental dalam sistem negara hukum demokratis. Pasal tersebut mencerminkan komitmen negara dalam menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar utama kedaulatan rakyat.
Menurut Guntur, kebebasan pers tidak hanya berkaitan dengan kepentingan wartawan atau perusahaan pers, tetapi juga menyangkut hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab.
Ia menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit atau sekadar administratif, melainkan sebagai jaminan konstitusional agar pers dapat menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa tekanan, intimidasi, maupun ancaman kriminalisasi.
“Produk jurnalistik merupakan bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegasnya.
Perlindungan Melekat di Seluruh Proses Jurnalistik
Guntur menambahkan, perlindungan hukum terhadap wartawan harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik. Perlindungan tersebut berlaku sejak proses pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan dan verifikasi informasi, hingga penyajian serta penyebarluasan berita kepada masyarakat.
Oleh karena itu, negara tidak boleh membiarkan praktik penegakan hukum yang mengabaikan mekanisme khusus dalam UU Pers dan langsung membawa wartawan ke proses pidana atau gugatan perdata atas karya jurnalistiknya.
Menurut MK, pendekatan represif semacam itu berpotensi menimbulkan chilling effect yang dapat menghambat kebebasan pers dan menggerus hak publik atas informasi.
Latar Belakang Permohonan
Permohonan uji materiil ini diajukan Iwakum karena menilai Pasal 8 UU Pers kerap ditafsirkan keliru dalam praktik penegakan hukum. Dalam sejumlah kasus, wartawan dilaporkan ke kepolisian atau digugat secara perdata tanpa melalui mekanisme Dewan Pers, meskipun objek sengketa merupakan produk jurnalistik.
Kondisi tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan. Oleh sebab itu, pemaknaan konstitusional terhadap frasa “perlindungan hukum” dianggap penting guna memberikan kepastian dan perlindungan efektif bagi kerja jurnalistik.
Implikasi Putusan
Melalui putusan ini, MK menegaskan kembali posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menilai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik jurnalistik. Aparat penegak hukum diharapkan menjadikan putusan ini sebagai pedoman, sehingga proses pidana atau perdata benar-benar menjadi upaya terakhir (ultimum remedium).
Putusan tersebut sekaligus memperkuat jaminan kebebasan pers di Indonesia dan menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers harus mengedepankan dialog, koreksi, dan pemulihan, bukan kriminalisasi. (/liet)






