BOLMONG – 25 Februari 2025 – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menerapkan aturan yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti apel pagi dan sore setiap hari kerja. Kebijakan ini mulai berlaku efektif hari ini, Senin (25/2/2025), sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin dan kinerja pegawai
Dalam intruksi tersebut telah di sebutkan beberapa poin yang harus di taati oleh perangkat daerah.
1. Mulai besok, Selasa 25 Februari 2025 Perangkat Daerah yang berkantor di Seputaran Kantor Bupati Wajib melaksanakan Apel Pagi dan Apel sore di Halaman Kantor Bupati.
2. Apel Pagi di Mulai Pukul 08.00 Wita dan Apel Sore Pukul 16.00 Wita
3. Kendaraan Bus ASN Parkir di Halaman Kantor Bupati dan Kuncinya di antarkan di ruang Sekda nanti di ambil selesai apel sore.
4. Hal-hal teknis lain terkait peningkatan Disiplin ASN akan disampaikan oleh BKPP melalui Surat Edaran.
5. Absen Apel Pagi dan Sore di Kumpulkan di BKPP.
(Farid Alhasni)