JUARAnews.co MANADO — Proyek pembangunan saluran drainase di area persawahan Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT J Resources Bolaang Mongondow (PT JRBM), berlokasi di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu, berakhir di meja hijau. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa dalam perkara tersebut.
Dana CSR PT JRBM itu disalurkan melalui kerja sama dengan Pemerintah Desa Bakan dan diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur pertanian di wilayah persawahan. Perkara ini pada tahap awal ditangani oleh Polres Kotamobagu melalui penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado.
Dalam sidang putusan yang digelar Senin, 8 Desember 2025, majelis hakim menyatakan Hasanudin Mokodompit, Kepala Desa Bakan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.
Hasanudin dijatuhi hukuman 8 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,395 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana. Jika harta tersebut tidak mencukupi, pidana itu diganti dengan 3 tahun penjara.
Perkara ini juga menyeret Jekspi Kanine, Ama.Ta, seorang pegawai negeri sipil yang pernah menjabat sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) UPTD Wilayah II Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Utara. Dalam konstruksi perkara yang sama, majelis hakim menyatakan Jekspi terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Jekspi dijatuhi hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,637 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pidana itu diganti dengan 1 tahun penjara.
Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Jejak perkara ini terungkap dari sejumlah barang bukti yang dihadirkan di persidangan, mulai dari dokumen perjanjian kerja sama proyek CSR, kontrak pelaksanaan pekerjaan, addendum, hingga bukti aliran dana dan dokumen keuangan.
Putusan tersebut merupakan putusan tingkat pertama dan belum berkekuatan hukum tetap. Para terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh para pihak.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, dengan dihadiri jaksa penuntut umum serta penasihat hukum para terdakwa. (/liet)






