RIBUAN MASYARAKAT BOLMONG JEMPUT BUPATI TERPILIH PERIODE 2025 – 2030

BOLMONG- Antusias masyarakayt Bolaang Mongondo menjemput kepulangan Bupati terpilih dan isrti kembali dari Jakarta saat menghadiri pembacaan putusan dismissal Mahkama Konstitusi (MK) ini tergambarkan antusias masyarakat dalam penjemputan dimana simpatisan 02 Yusra – Dony melampiaskan rasa kegembiraan dan syukur atas adanya penolakan gugatan oleh pasangan Sukron Rafly nomor urut 01 (SMART) oleh Mahkama Konstitusi.

Putusan Mahkamah Kinstitusi (MK) pada tanggal 04 February 2025 dimana Permohonan tersebut dinilai tidak memenuhi Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait jumlah perbedaan perolehan suara. “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.

Selain itu, Mahkamah juga menilai bahwa persyaratan calon bupati nomor urut 2 telah dilaksanakan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan. Termasuk dalil Pemohon terkait Pihak Terkait yang belum mengundurkan diri dari posisi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Masa Jabatan 2024-2029, yang nyatanya sudah mengundurkan diri.

Dengan demikian Bupati Bolaang Mongondow terpilih periode 2025 – 2030 sebagaimana jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tanggal 20 February 2025 yang tinggal menghitung hari. (F.A)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *