Praktisi Hukum Suriawan Muda, S.H. Dukung Langkah Pemkab Bolmong Tertibkan Aset di Karang Ria, Manado

JuaraNews.co Manado – Praktisi hukum Bolaang Mongondow, Suriawan Muda, S.H., menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Pemkab Bolmong) dalam menertibkan aset milik daerah yang berada di Karang Ria, Manado. Menurutnya, langkah tersebut sudah sangat tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Langkah pemerintah melakukan penertiban aset sudah sangat tepat. Aset tersebut sudah lama terbengkalai dan selama ini hampir tidak pernah disentuh oleh pemerintah sebelumnya. Sangat disayangkan jika dibiarkan begitu saja,” ujar Suriawan.

Ia menilai bahwa perhatian khusus dari Bupati dan Wakil Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi dan Dony Lumenta, terhadap aset daerah merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menata dan mengamankan kekayaan daerah.

“Aset tersebut adalah milik sah Pemkab Bolmong dan kepemilikannya sangat jelas. Ada dasar hukum berupa sertifikat atas nama pemerintah daerah. Maka tidak ada alasan untuk tidak ditertibkan,” jelas Suriawan.

Diketahui, pihak Pemkab Bolmong telah melakukan kunjungan ke lokasi serta bertemu langsung dengan warga yang menempati lahan tersebut. Dalam pertemuan itu, pemerintah menyampaikan agar warga segera mengosongkan lokasi sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Warga sempat meminta penundaan dengan alasan bertepatan dengan perayaan Kenaikan Isa Almasih, dan pemerintah menyetujui penundaan tersebut. Namun, hingga kini lahan itu masih belum juga dikosongkan.

Lebih lanjut, Suriawan menyayangkan adanya upaya provokatif yang muncul di media sosial dari akun yang mengatasnamakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), yang terkesan ingin menggiring opini untuk menentang penertiban aset tersebut.

“Sebagai praktisi hukum, saya sangat menyayangkan jika ada oknum yang memanfaatkan nama LBH untuk memprovokasi warga agar menolak penertiban aset milik Pemkab Bolmong. Seharusnya, media sosial LBH bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat berdasarkan fakta dan dasar hukum, bukan malah memicu potensi konflik,” tegasnya.

Ia pun mengajak seluruh pihak untuk menghormati hukum dan mendukung langkah pemerintah dalam menata aset daerah demi kepentingan bersama dan pembangunan ke depan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *