Bolmong Jadi Contoh Penguatan Keamanan Siber di Sulut, Wabup Dony Hadiri Rakor TTIS se-Sulawesi

JuaraNews.co, Manado Wakil Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Dony Lumenta, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pembentukan dan Penguatan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) se-Sulawesi, Kamis (25/9/2025) di Manado.

Rakor dibuka oleh Marsekal Muda Eko Dono Indarto, Deputi V Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polhukam, dan dilanjutkan dengan koordinasi oleh Marsekal Pertama Budi Eko Pratomo, Asisten Deputi Koordinasi Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber.

Dalam kesempatan itu, Wabup Dony menekankan pentingnya kehadiran CSIRT (Computer Security Incident Response Team) di Pemkab Bolmong untuk menjaga keamanan data dan informasi pemerintahan.

“Kami berharap kehadiran CSIRT ini benar-benar bekerja efektif melindungi data dan informasi pemerintahan. Dunia digital semakin kompleks, sehingga kita harus siap menghadapi ancaman siber secara sigap dan terstruktur,” ujarnya.

Rakor ini diikuti oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Sulawesi, termasuk Sulut, Sulsel, Sultra, Sulteng, Sulbar, dan Gorontalo. Beberapa narasumber yang hadir antara lain:

• Gianto Awan Sularso, Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan Daerah BSSN

• Muchtarul Huda, Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi

• Sandiman, Ahli Utama Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan BSSN

Menariknya, hingga saat ini baru dua instansi di Sulut yang resmi terdaftar secara nasional di BSSN, yakni Pemprov Sulut dan Pemkab Bolmong. Dari 15 kabupaten/kota di Sulut, Bolmong menjadi satu-satunya daerah yang telah memiliki dan mengoperasikan CSIRT.

CSIRT Bolmong merupakan salah satu organisasi yang telah mendapatkan tanda bukti registrasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Surat Tanda Registrasi (STR) ini menunjukkan tim telah memenuhi kriteria resmi untuk menangani insiden siber di lingkup organisasinya, termasuk instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Kepala Dinas Kominfo Bolmong, Ma’rief Mokodompit, menjelaskan dasar hukum pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber, antara lain:

• Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Pasal 41 ayat (1), yang mewajibkan setiap instansi pusat dan pemerintah daerah menerapkan keamanan SPBE.

• Perpres Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional, Bab IV.F (02.04) Penanganan Insiden Keamanan SPBE.

• Peraturan BSSN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insiden Siber, Pasal 3 ayat (1), yang menyatakan penanganan insiden siber dilaksanakan oleh Tim Tanggap Insiden Siber Organisasi.

Pemerintah pusat mendorong kabupaten/kota lain di Sulut untuk segera membentuk dan mendaftarkan CSIRT masing-masing guna memperkuat keamanan data dan informasi publik.

Kehadiran CSIRT Bolmong menandai komitmen daerah dalam membangun sistem pemerintahan berbasis elektronik yang efisien sekaligus aman dari ancaman siber, menjadikannya pelopor keamanan digital di tingkat kabupaten/kota se-Sulawesi Utara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *