JuaraNews.Co Bolmong – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yisra Alhabsyi S,E. telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya pada Selasa, 18 Maret 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmong menjalankan tugas dengan integritas tinggi selama perayaan hari besar keagamaan.
Surat edaran tersebut menekankan beberapa poin penting:
1. Larangan Menerima atau Meminta Gratifikasi:
ASN dan penyelenggara negara dilarang keras meminta atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan mereka, termasuk dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) dari masyarakat, perusahaan, atau rekan kerja. Tindakan semacam itu dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi melanggar hukum.
2. Kewajiban Melaporkan Gratifikasi:
Jika terdapat situasi di mana gratifikasi tidak dapat ditolak, penerima diwajibkan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id atau melalui email ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
3. Penggunaan Fasilitas Dinas:
ASN diingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas dinas, seperti kendaraan atau peralatan kantor, untuk kepentingan pribadi selama periode hari raya. Fasilitas tersebut harus digunakan sesuai dengan peruntukannya demi menjaga profesionalisme dan akuntabilitas.
4. Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha:
Masyarakat, perusahaan, dan asosiasi dihimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada ASN atau pejabat daerah. Jika terdapat permintaan gratifikasi atau indikasi pemerasan oleh oknum ASN, diharapkan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmong.
5. Sosialisasi dan pengawasan
Para kepala perangkat daerah, camat, lurah, dan pimpinan unit kerja wajib menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh pegawai dan melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran.
6. Sanksi bagi pelanggar
Pegawai yang tetap menerima gratifikasi tanpa melaporkannya akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku dan dapat diproses hukum jika terbukti merupakan bentuk suap atau gratifikasi yang dilarang.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan transparansi dan profesionalisme dalam pelayanan publik semakin meningkat, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.
Langkah proaktif ini sejalan dengan upaya nasional dalam mencegah praktik korupsi dan pengendalian gratifikasi yang sering terjadi selama perayaan hari raya. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah serupa.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh ASN dan penyelenggara negara di Kabupaten Bolmong dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan profesionalisme, khususnya dalam momen perayaan hari raya.
Farid Alhani