Dinkes Bolmong Gelar Sosialisasi Cukai dan Rokok Ilegal

JuaraNews.co, Bolmong — Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar Sosialisasi Cukai dan Rokok Ilegal pada 16–17 Oktober 2025 di SMK Yadika Kopandakan 2. Kegiatan ini bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Wilayah Sulawesi Utara dan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Sulawesi Utara, serta melibatkan berbagai instansi lintas sektor.

Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), yang menjadi dasar penggunaan dana untuk edukasi cukai dan bahaya rokok ilegal.

Kepala Dinas Kesehatan Bolmong, I Ketut Kolak, menekankan pentingnya edukasi masyarakat mengenai ciri-ciri rokok legal dan ilegal, serta dampak negatif rokok ilegal bagi kesehatan dan penerimaan negara. “Rokok ilegal merugikan negara dan berpotensi mengandung bahan berbahaya,” ujarnya.

Perwakilan Bea Cukai Wilayah Sulawesi Utara, Charis Infantri, menambahkan bahwa cukai bukan sekadar pungutan, tetapi juga alat pengendalian konsumsi dan perlindungan masyarakat. Sosialisasi ini mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan peredaran rokok ilegal.

Selain materi hukum cukai, peserta mendapat penjelasan tentang bahaya kesehatan tembakau dan cara mengenali pita cukai sah. Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang diikuti antusias peserta dari berbagai wilayah di Sulawesi Utara.

Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Bolmong Renti Mokoginta, Kepala Badan Keuangan Daerah Asharin Sugeha, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Perdagangan, Bappenda Provinsi, para Camat, Sangadi, dan Kepala Puskesmas dari Bolmong dan beberapa daerah lain di Sulawesi Utara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *