JUARAnews.co BOLMONG — Aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Perkebunan Potolo, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, kembali menjadi sorotan pemerintah daerah. Menyikapi kondisi itu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) sepakat mengambil langkah tegas untuk menertibkan kegiatan tambang ilegal di wilayah tersebut.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, di ruang kerjanya, pada Rabu (12/11/2025). Pertemuan dihadiri perwakilan Polres Kotamobagu, Dandim 1303 Bolmong, Kejaksaan Negeri Kotamobagu, DPRD Bolmong, serta sejumlah pejabat Pemkab Bolmong.

Dalam rapat tersebut, Forkopimda menilai kegiatan pertambangan di Potolo dilakukan tanpa izin resmi dan melibatkan penggunaan alat berat. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi sebelum mengambil langkah lanjutan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmong, Aldy Pudul, membenarkan hasil kesepakatan itu.
“Forkopimda dan Pemkab Bolmong telah membahas aktivitas pertambangan di Potolo dan menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut ilegal,” kata Aldy Rabu, 12 November 2025.

Rapat tersebut menghasilkan lima butir keputusan. Pertama, aktivitas pertambangan di wilayah Perkebunan Potolo dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin resmi. Kedua, area tersebut masuk dalam kategori Area Penggunaan Lain (APL). Ketiga, kegiatan tambang melibatkan masyarakat dan menggunakan alat berat. Keempat, Forkopimda akan meninjau langsung lokasi tambang. Kelima, hasil peninjauan akan menjadi dasar koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan kementerian terkait.
Langkah koordinasi ini diharapkan dapat mempertegas posisi pemerintah daerah dalam mengatasi praktik pertambangan tanpa izin di wilayah Bolaang Mongondow yang kerap menimbulkan kerusakan lingkungan.






