Juaranews.co, KOTAMOBAGU- Lokasi Pasar Senggol 2026 resmi ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu yang nantinya akan dipusatkan di kawasan eks Rumah Sakit Datoe Binangkang.
Pasar Senggol di Kotamobagu ini sudah menjadi tradisi tahunan setiap bulan suci Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri ini kembali dipersiapkan secara matang oleh pemerintah daerah.
Sebab, selain sebagai pusat perbelanjaan musiman, kegiatan ini juga dinilai memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya bagi pelaku UMKM dan pedagang musiman.
Pemkot Kotamobagu menegaskan, pelaksanaan Pasar Senggol tahun ini akan ditata lebih terstruktur dengan konsep terpusat.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk evaluasi dari pelaksanaan tahun sebelumnya, termasuk memperhatikan masukan dari Ombudsman Republik Indonesia terkait pemanfaatan fasilitas publik.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Noval Manoppo, menjelaskan bahwa penetapan satu lokasi bertujuan menciptakan ketertiban dan kenyamanan, baik bagi pedagang maupun masyarakat.
“Lokasi sudah disiapkan oleh pemerintah dan cukup representatif. Jika ada pihak yang mengajukan pelaksanaan di luar lokasi tersebut, kemungkinan besar tidak akan direkomendasikan,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan, Sahaya S. Mokoginta, menyampaikan bahwa penggunaan eks RS Datoe Binangkang dinilai tepat karena merupakan aset milik pemerintah daerah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Ia juga memastikan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menjamin keamanan serta kelancaran arus lalu lintas selama kegiatan berlangsung.
Dalam konsep tahun ini, Pasar Senggol akan menghadirkan berbagai kebutuhan Ramadan dan Idul Fitri dalam satu kawasan, mulai dari busana muslim, perlengkapan ibadah, hingga kebutuhan rumah tangga.
Penataan ini diharapkan memberikan kenyamanan bagi pengunjung sekaligus menjaga keseimbangan dengan aktivitas pasar tradisional dan pertokoan yang telah ada.
Pemkot juga menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan Pasar Senggol wajib melalui mekanisme resmi. Pihak penyelenggara diharuskan mengajukan proposal lengkap, termasuk rencana lokasi, site plan, jadwal kegiatan, hingga pengelolaan sampah dan lalu lintas.
Dengan sistem yang lebih tertata, Pemkot berharap Pasar Senggol 2026 tidak hanya menjadi penggerak ekonomi rakyat, tetapi juga berlangsung tertib, aman, serta sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.*






