Rendy Mangkat Terima Penghargaan pada Peresmian 1.839 Posbakum se-Sulut

JUARA.news, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali menorehkan capaian positif di bidang pelayanan publik. Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, menerima penghargaan saat menghadiri peresmian 1.839 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) desa dan kelurahan se-Sulawesi Utara yang digelar di Graha Gubernur Sulawesi Utara, Kota Manado, Kamis (26/2/2026).

Peresmian ribuan Posbakum tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, sebagai bagian dari program nasional untuk memperluas akses layanan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, jajaran Forkopimda Sulut, para kepala daerah se-Sulawesi Utara, serta pejabat terkait lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu menerima penghargaan dari Menteri Hukum RI atas komitmen dan dukungan dalam pembentukan Posbakum di wilayahnya. Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI didampingi Gubernur Sulawesi Utara kepada Wakil Wali Kota Kotamobagu.

Rendy Virgiawan Mangkat menyampaikan bahwa penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat pelayanan hukum yang mudah diakses masyarakat.

“Ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen kami dalam menghadirkan layanan hukum yang dekat dan mudah dijangkau masyarakat. Posbakum bukan sekadar tempat konsultasi, tetapi juga wadah edukasi dan mediasi agar persoalan hukum dapat diselesaikan secara cepat, sederhana, dan berkeadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menjelaskan bahwa dari total 1.839 Posbakum yang diresmikan di Sulawesi Utara, sebanyak 33 unit berada di wilayah Kotamobagu dan tersebar di seluruh desa dan kelurahan.

Ia menegaskan bahwa keberadaan Posbakum menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis kepastian hukum. Pemerintah daerah juga mendorong peningkatan kapasitas para paralegal agar mampu menjalankan fungsi mediasi dan pendampingan hukum secara profesional.

Dengan hadirnya Posbakum di setiap desa dan kelurahan, diharapkan berbagai persoalan hukum ringan dapat diselesaikan melalui pendekatan musyawarah dan mediasi, tanpa harus berlanjut ke proses hukum formal. Langkah ini sekaligus menjadi upaya memperkuat kesadaran hukum masyarakat serta menjaga stabilitas sosial dan pembangunan daerah, khususnya di Kota Kotamobagu.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *