Bayar PBB-P2 di Bolmong Kini Bisa Lewat Indomaret, Mobile Banking, dan Bank SulutGo

BOLMONG — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, memperluas kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui sejumlah kanal pembayaran resmi, masyarakat kini dapat melunasi kewajiban pajak tanpa harus bergantung pada satu layanan pembayaran.

Untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bolaang Mongondow menyampaikan Surat Edaran Bupati Bolaang Mongondow Nomor 900/Setda-Kab/02/77/IX/2026 kepada jajaran pemerintah kecamatan.

Sosialisasi ini bertujuan memastikan informasi mengenai mekanisme pembayaran PBB-P2 menjangkau masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah menyediakan tiga pilihan kanal pembayaran, yakni melalui gerai Indomaret, layanan mobile banking, dan loket teller Bank SulutGo.

Masyarakat yang ingin membayar melalui Indomaret cukup mendatangi gerai yang tersedia di seluruh Indonesia dengan membawa Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2 dan menyebutkan tahun pajak yang akan dilunasi.

Pembayaran juga dapat dilakukan melalui mobile banking dengan mentransfer dana ke rekening penerimaan pajak daerah Kabupaten Bolaang Mongondow. Wajib pajak perlu mencantumkan NOP PBB-P2 pada keterangan transaksi agar pembayaran dapat diidentifikasi.

Adapun pembayaran melalui Bank SulutGo dapat dilakukan dengan mendatangi loket teller, kemudian menyampaikan NOP PBB-P2 dan tahun pajak yang hendak dibayarkan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bolaang Mongondow, Renty Mokoginta, mengimbau masyarakat agar tidak khawatir mengenai keabsahan pembayaran PBB-P2 melalui kanal resmi yang telah disediakan pemerintah daerah.

Bukti transaksi berupa struk resmi Indomaret, bukti transfer mobile banking, maupun bukti setoran Bank SulutGo diakui sebagai bukti pembayaran PBB-P2. Karena itu, wajib pajak diimbau untuk menyimpan bukti transaksi setelah melakukan pembayaran.

Melalui sosialisasi ini, jajaran pemerintah kecamatan serta pemerintah desa dan kelurahan diharapkan turut menyampaikan informasi kepada masyarakat, sehingga wajib pajak dapat mengetahui pilihan pembayaran yang tersedia.

Kemudahan akses pembayaran tersebut diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Penerimaan PBB-P2 menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat menunjang pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Bolaang Mongondow.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *