KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak melalui penguatan koordinasi lintas sektor.
Upaya tersebut diwujudkan dengan menggelar Rapat Supervisi Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, di Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Kotamobagu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu di bawah kepemimpinan Wali Kota dr. Weny Gaib, Sp.M untuk menghadirkan pelayanan publik yang responsif, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan.
Rapat supervisi dihadiri Kepala UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara, Marsel S. Silom, S.E., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Ariel Denny Pasangkin, S.H., KBO Satreskrim Polres Kotamobagu, Iptu Irwan Pakaya, S.H., bersama jajaran penyidik, Kepala UPTD PPA Kota Kotamobagu, Dinas Sosial, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Dalam arahannya, Sahaya S. Mokoginta menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak harus dilakukan secara menyeluruh. Korban tidak hanya membutuhkan kepastian hukum, tetapi juga pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, serta jaminan keberlanjutan pelayanan hingga benar-benar pulih,” tegas Sahaya.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait menjadi kunci dalam memastikan setiap korban memperoleh perlindungan dan pelayanan yang optimal.
Dalam rapat tersebut juga dipaparkan peran strategis UPTD PPA sebagai garda terdepan dalam penanganan awal atau layanan krisis bagi korban. Layanan tersebut mencakup penerimaan pengaduan, penjangkauan korban, asesmen, pendampingan, hingga penyediaan rumah aman (safe house) apabila diperlukan.
Selanjutnya, keberlanjutan pelayanan dilakukan melalui koordinasi terpadu antara UPTD PPA, Dinas Sosial, Kepolisian, Kejaksaan, dan perangkat daerah terkait, sehingga korban tetap mendapatkan pendampingan, rehabilitasi sosial, perlindungan, serta kepastian hukum hingga seluruh proses penanganan selesai.
Selain mengevaluasi sejumlah kasus yang sedang ditangani, forum juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak di Kota Kotamobagu.
Di antaranya memastikan proses penegakan hukum berjalan berkelanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan, memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan layanan pascakrisis bagi korban, serta membangun sistem respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat.
Rapat juga merekomendasikan pelaksanaan sosialisasi dan edukasi secara berkelanjutan di lingkungan sekolah mengenai pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, bahaya perundungan (bullying), kekerasan seksual, hingga mekanisme pelaporan apabila terjadi tindak kekerasan.
Selain itu, Dinas Sosial didorong untuk melakukan family tracing atau penelusuran keluarga bagi korban yang tidak memiliki pengasuh utama, guna memastikan keberlanjutan pengasuhan, rehabilitasi sosial, dan pemulihan korban sesuai kepentingan terbaik bagi anak.
Pemkot Kotamobagu juga mengajak masyarakat, khususnya perempuan dan anak yang menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak kekerasan, agar tidak ragu melapor ke UPTD PPA Kota Kotamobagu di Jalan Paloko Kinalang, Kepolisian, maupun instansi berwenang lainnya.
Pemerintah memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan terkoordinasi, disertai jaminan perlindungan bagi korban maupun pelapor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui penguatan koordinasi lintas sektor ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak semakin efektif, sehingga setiap korban memperoleh rasa aman, pemulihan yang optimal, serta keadilan yang menjadi haknya. *






