Tambang Emas Ilegal di Bukit Potolo: Negara Gagal Lindungi Warga Tanoyan

JUARAnews.co BOLMONG – Bukit Potolo tidak lagi sunyi seperti dulu. Di tengah pagi yang berkabut, suara mesin alat berat kini menggema dari lereng-lerengnya. Tanah terkelupas, pohon-pohon tumbang, dan jalur air berubah menjadi aliran lumpur pekat. Di Desa Tanoyan Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow, warga hanya bisa menyaksikan dari kejauhan tak punya kuasa selain menunggu apa yang akan terjadi pada kampung mereka.

Tambang ilegal di Bukit Potolo sebenarnya bukan cerita baru. Aktivitas itu sudah berlangsung lama dalam skala kecil, hanya beberapa alat berat yang bekerja di titik tertentu dan sesekali berhenti. Namun perubahan besar terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Jumlah alat berat melonjak drastis hingga puluhan unit, bekerja lebih terbuka dan tanpa rasa takut.

“Dulu cuma dua atau tiga ekskavator, sekarang puluhan. Mereka seperti tak khawatir ada yang melarang,” ujar seorang warga Tanoyan Utara.

Peningkatan yang tiba-tiba ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada kekuatan yang kini ikut mendorong operasi tersebut. Aktivitas penambangan berjalan terlalu percaya diri, terlalu mulus, sehingga dugaan adanya “bekingan” dari oknum aparat makin kuat di kalangan masyarakat.

Di lapangan, aktivitas itu tidak terlihat seperti kegiatan yang sembunyi-sembunyi. Operator alat berat bekerja percaya diri, seakan-akan tidak ada hukum yang perlu ditakuti. Dugaan bahwa ada “bekingan” aparat muncul dari cara para pekerja dan koordinator lapangan menjalankan pekerjaan terlalu berani, terlalu terbuka.

Padahal jauh sebelum kerusakan ini terjadi, Presiden Prabowo Subianto pernah memberi peringatan keras mengenai tambang ilegal, termasuk yang diduga dilindungi aparat.

“Apakah ada orang besar, jenderal, dari TNI atau Polri, tidak ada alasan! Kami akan bertindak atas nama rakyat,” ujar Presiden. Tetapi peringatan itu, setidaknya di Bukit Potolo, seperti hilang di udara.

Sementara itu, hukum sebenarnya sangat jelas. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa setiap bentuk penambangan tanpa izin resmi adalah tindak pidana. Begitu pula UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup yang mengatur sanksi untuk perusakan ekosistem. Namun di desa ini, aturan hanya terdengar lewat selebaran dan salinan undang-undang tanpa kehadiran penegakannya.

Akibatnya kini mulai terasa. Sungai yang dulu menjadi tempat warga mencari ikan berubah menjadi aliran cokelat keruh. Beberapa petani mengeluh air irigasi masuk bercampur lumpur, mengancam tanaman mereka. Dan yang paling menakutkan adalah lereng-lereng yang kini kehilangan akar penahan tanahnya.

“Kalau hujan deras, kami tidak tahu apa yang terjadi,” kata seorang tokoh masyarakat.

Kerusakan ini semakin memperkuat dugaan bahwa mafia tambang telah bekerja bukan sekadar menambang ilegal, tetapi membangun jaringan yang mampu menundukkan aparat penegak hukum. Negara hadir lewat aturan, tetapi absen ketika aturan itu harus ditegakkan.

Di Tanoyan, warga tidak menuntut banyak hanya meminta negara kembali mengingat mereka. Sebelum bukit itu habis, sebelum sungai mati, sebelum bencana datang. Karena jika tidak, Bukit Potolo hanya akan menjadi satu lagi catatan panjang kegagalan negara menindak mafia tambang di indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *