BPD Diduga Kuasai Pengelolaan P3TGAI di Desa Bolangat, Ketua Karang Taruna Angkat Bicara

JUARAnews.co BOLMONG – Dugaan keterlibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengelolaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Desa Bolangat, Kecamatan Sangtombolang, Tahun Anggaran 2025, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga menilai BPD, yang seharusnya berperan sebagai pengawas, justru ikut mengendalikan pelaksanaan fisik dan anggaran program.

Ketua Karang Taruna Desa Bolangat, Fenly Damogalad, menyoroti ketidaksesuaian pelaksanaan P3TGAI dengan ketentuan pemerintah. Menurutnya, Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 menegaskan posisi BPD sebagai lembaga pengawas dan penyambung aspirasi masyarakat. Sementara itu, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 melarang BPD mengambil peran yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu independensi pengawasan.

“Harusnya ketua kelompok tidak boleh berasal dari unsur BPD, karena tugas dan fungsi BPD dalam UU jelas hanya mengawasi. Namun di Desa Bolangat, ketua kelompok justru diambil dari anggota BPD. Lalu, siapa yang akan mengawasi pekerjaan tersebut jika pengawas sekaligus pelaksana?” ungkap Fenly.

Fenly menambahkan, seharusnya pelaksana teknis P3TGAI adalah kelompok petani seperti P3A, GP3A, atau IP3A, yang berwenang menetapkan prioritas, merencanakan kegiatan, mengelola anggaran, dan mengeksekusi pekerjaan lapangan. Namun kenyataannya, ketua kelompok justru berasal dari anggota BPD, padahal aturan melarang hal tersebut.

Ia menekankan pentingnya pengawasan dan audit mendalam oleh pendamping P3TGAI untuk memastikan dana dikelola secara transparan dan sesuai aturan.

“P3TGAI adalah program nasional. Jika penyimpangan ini dibiarkan, dampaknya tidak hanya dirasakan petani, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan desa. Evaluasi menyeluruh sangat diperlukan,” tegas Fenly.

Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sangadi Bolangat Awaludin Dilapanga mengakui bahwa BPD seharusnya tidak menjadi pengurus dan menyebut akan diganti pada tahun berikutnya.

Kondisi ini menempatkan Desa Bolangat pada titik perhatian serius terkait tata kelola pemerintahan desa. Keterlibatan BPD dalam pengelolaan P3TGAI berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, melemahkan transparansi, dan menurunkan akuntabilitas. Jika tidak segera diperbaiki, hal ini dapat merusak legitimasi pemerintahan desa dan menurunkan kepercayaan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *