Bupati Yusra Soroti Tambang Ilegal Beralat Berat, Desak Penertiban Tanpa Kompromi

JUARAnews.co BOLMONG – Aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kini menjadi sorotan utama Bupati Yusra Alhabsyi. Ia menilai maraknya operasi tanpa izin ini sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan karena penggunaan alat berat membuat kerusakan lingkungan terjadi jauh lebih cepat dan lebih luas. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat dalam bentuk banjir, penurunan kualitas lahan, serta ancaman terhadap permukiman. Yusra menekankan bahwa meski kewenangan perizinan tambang telah beralih ke pemerintah provinsi dan pusat, beban dan risiko lingkungan tetap ditanggung oleh warga Bolmong yang hidup di sekitar wilayah aktivitas tambang.

“Kewenangan izin tambang bukan lagi di kabupaten. Namun akibatnya dirasakan oleh warga kami,” ujar Yusra saat menyalurkan bantuan bagi korban banjir di Kecamatan Poigar, Sabtu (8/11).

Menurut Yusra, pertambangan tanpa izin yang melibatkan alat berat tidak bisa lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif. Ia menyebut dampaknya sudah masuk kategori serius karena merusak ekosistem, memperparah sedimentasi sungai, dan meningkatkan potensi bencana seperti banjir serta longsor. Kondisi ini, kata dia, telah mengganggu lahan pertanian dan merugikan masyarakat yang menggantungkan hidup pada lingkungan sekitar.

“Pertambangan yang tidak mengikuti aturan harus dihentikan. Kerugiannya bukan hanya pada alam, tetapi juga keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Untuk merespons kondisi tersebut, Yusra memastikan akan segera menggelar rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pertemuan itu akan difokuskan pada penyusunan langkah konkret dalam penanganan serta penghentian aktivitas tambang ilegal berskala besar yang menggunakan alat berat.

“Kami akan duduk bersama Forkopimda untuk merumuskan tindakan yang bisa segera dilakukan,” kata Yusra.

Ia meminta seluruh institusi terkait, terutama aparat penegak hukum, menunjukkan komitmen nyata dalam menghentikan praktik pertambangan liar. Menurutnya, penertiban harus dilakukan tanpa kompromi karena aktivitas ilegal tersebut telah menimbulkan keresahan dan merusak lingkungan yang menjadi sumber hidup masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *