JUARANEWS.CO, BOLMONG- Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) berencana kembali memanfaatkan aset daerah berupa tanah dan bangunan (mess) yang terletak di Kelurahan Bitung Karang Ria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Aset tersebut saat ini telah ditempati oleh sejumlah warga untuk tempat tinggal maupun usaha.
Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, bersama Anggota DPRD Sulut Dapil BMR, Muliadi Paputungan, sebelumnya telah meninjau langsung lokasi aset milik Pemkab Bolmong tersebut. Dalam kunjungan itu, Bupati juga berdialog secara langsung dengan warga yang mendiami lokasi tersebut.

Bahkan, Jauh hari sebelumnya sudah dilakukan pertemuan degan warga yang di fasilitasi oleh camat dan lurah setempat dan mereka sudah buat pernyataan tertulis yang di tanda tangan di atas meterai bahwa tgl 15 juni 2025 mereka akan keluar dari lokasi tersebut.
Namun, menjelang rencana penertiban, beredar pamflet di media sosial bertajuk “Manado Darurat Penggusuran” yang diduga merupakan bentuk penolakan terhadap rencana Pemkab Bolmong tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Umum Pemkab Bolmong, Reza Damopolii, menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh langkah persuasif dalam menyikapi persoalan ini.
“Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan menyurat kepada warga terkait rencana ini. Bahkan juga menyurat ke Pemerintah Kota Manado, camat, dan lurah,” ujar Reza, Senin (16/06/2025).

Ia menyebutkan, warga yang mendiami aset tersebut telah menyatakan kesediaannya untuk membongkar bangunan secara sukarela. Awalnya, Pemkab memberi batas waktu hingga 18 April 2025, namun warga meminta penundaan karena berdekatan dengan perayaan Kenaikan Isa Almasih dan Jumat Agung.
“Permintaan itu kami sampaikan ke Bupati dan beliau memberikan toleransi tambahan waktu hingga 15 Juni 2025,” jelas Reza.
Menurutnya, proses pemberitahuan dan sosialisasi kepada warga sudah dilakukan secara terbuka dan humanis. Bahkan, warga pun menunjukkan sikap kooperatif ketika Pemkab memasang papan pemberitahuan bahwa lokasi tersebut merupakan aset milik Pemkab Bolmong.
“Ada surat pernyataan dari warga bahwa mereka bersedia membongkar bangunan maupun lapak secara sukarela,” tegasnya.

Dengan berakhirnya masa toleransi yang diberikan, Pemkab Bolmong menyatakan akan mengambil tindakan tegas jika pengosongan belum dilaksanakan.
“Kami telah menempuh semua jalur persuasif dan memberikan waktu yang cukup. Jadi jika batas waktu telah lewat dan belum juga dikosongkan, Pemkab akan melakukan penertiban,” pungkas Reza.