Juaranews.co, KOTAMOBAGU- Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Manado, Marulye T.S.T. Simbolon, S.H., M.H., resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait penunjukan lokasi atau tempat pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak.
Penandatanganan berlangsung pada Rabu, 19 November 2025, di Taman Kesatuan Bangsa, Manado.
Kepala Bagian Pemerintahan Kota Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, S.Kom., M.E., menjelaskan bahwa kerja sama ini menjadi pedoman bagi kedua pihak dalam penyelenggaraan penempatan lokasi pembinaan.
“Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan kerja sama dalam penunjukan lokasi atau tempat pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak,” ujarnya.
Ia menambahkan, kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan sinergitas dan kolaborasi, memperkuat kualitas layanan pembimbingan kemasyarakatan, serta memperluas pelibatan masyarakat dalam proses pembinaan anak.
Kegiatan ini menjadi bagian dari peringatan Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025, dan turut dihadiri oleh Forkopimda Provinsi Sulawesi Utara, para wali kota, serta jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sulawesi Utara.*






