Juaranews.co, KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 39/W-KK/III/2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Adapun surat edaran yang ditandatangani Wali Kota tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang beroperasi di wilayah Kotamobagu.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait kewajiban pemberian THR keagamaan.
Dalam ketentuan tersebut, ditegaskan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Pemkot juga menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Perusahaan bahkan diimbau untuk menyalurkan THR lebih awal guna membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang hari besar.
Dan untuk esaran THR ditetapkan berdasarkan masa kerja. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja.
Untuk pekerja harian lepas, perhitungan THR dilakukan berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir. Jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Kotamobagu, Sofian Boulu, menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi aturan ini dan membayarkan THR secara penuh serta tepat waktu.
“THR keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR di seluruh perusahaan. Pemerintah juga membuka Posko Pengaduan THR bagi pekerja yang tidak menerima haknya sesuai aturan.
Posko tersebut berada di Kantor Disperinaker Kota Kotamobagu, Jalan Kolonel Sugiono No.103, Kelurahan Kotobangon. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui kontak yang telah disediakan agar dapat segera ditindaklanjuti.
Pemkot berharap seluruh perusahaan menunjukkan komitmen dalam memenuhi hak pekerja, khususnya menjelang perayaan hari raya keagamaan tahun 2026.*






