Pemkot Kotamobagu Tegaskan Batas Usia Perangkat Desa dan Kelurahan

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 01:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JUARANEWS.CO, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menegaskan ketentuan batas usia bagi perangkat desa dan kelurahan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan tersebut, calon perangkat desa harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun saat pengangkatan.

Kebijakan serupa juga berlaku di tingkat kelurahan. Melalui Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 23 Tahun 2019, batas usia pengangkatan perangkat kelurahan ditetapkan sama, yakni 20 hingga 42 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, aparatur yang telah diangkat tetap dapat menjalankan tugas hingga usia 60 tahun, selama memenuhi persyaratan, memiliki kinerja baik, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menjelaskan bahwa batas usia tersebut bertujuan memastikan aparatur yang direkrut berada pada usia produktif, sekaligus memberi ruang bagi pengalaman kerja.

“Batas usia ini menjadi filter awal agar perangkat yang direkrut benar-benar berada pada usia produktif. Sementara masa tugas hingga 60 tahun memberi ruang bagi pengalaman dan loyalitas selama kinerja tetap baik,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pergantian perangkat dapat dilakukan oleh sangadi maupun lurah apabila terdapat aparatur dengan kinerja buruk atau tidak disiplin, sebagai bagian dari penyegaran organisasi.

Pemkot Kotamobagu berkomitmen agar proses pengangkatan perangkat dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga menghasilkan aparatur yang berintegritas dan mampu memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Panji Merdeka Putra Serahkan Santunan untuk Korban Kecelakaan Drag Race di Kotamobagu
HKG PKK Ke-54, Bupati Yusra Instruksikan OPD Dukung Penuh Program PKK
Wali Kota Kotamobagu Terima Audiensi Ketua PWI Sulut
Pemkot Kotamobagu Gelar Supervisi Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Pemkot Kotamobagu Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026
Pemkot Kotamobagu Perkuat Pelayanan Adminduk, FKP Jadi Ruang Serap Aspirasi Masyarakat
Satpol PP Kotamobagu Siap Jaga Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat
Wakil Wali Kota Kotamobagu Ikuti Puncak PENAS XVII Petani dan Nelayan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 21:27 WITA

Yusra Alhabsyi Naikkan Insentif Guru PAUD Bolmong

Selasa, 3 November 2026 - 21:47 WITA

Bupati Yusra Alhabsyi Kembali Rombak Eselon II Bolmong, Sejumlah Pejabat Bergeser

Senin, 2 November 2026 - 18:41 WITA

Pesan Yusra untuk Guru Bolmong: Setiap Anak Berhak Mendapat Akses Pendidikan

Senin, 2 November 2026 - 14:04 WITA

Bolmong dan Bolsel Resmi Jalin Kerja Sama Penanganan Kebakaran dan Penyelamatan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:47 WITA

Iskandar Patanga Pimpin HNSI Bolmong, Siap Perjuangkan Kepentingan Nelayan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:14 WITA

Dony Lumenta Buka Bimtek Penguatan Kompetensi Guru PAUD di Bolmong

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:02 WITA

Bayar PBB-P2 di Bolmong Kini Bisa Lewat Indomaret, Mobile Banking, dan Bank SulutGo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:08 WITA

Wabup Dony Dorong Guru SD Kuasai Koding dan AI

Berita Terbaru

Bolmong

Yusra Alhabsyi Naikkan Insentif Guru PAUD Bolmong

Rabu, 4 Nov 2026 - 21:27 WITA