JUARAnews.co BOLMONG – Gangguan jaringan Telkomsel kembali dikeluhkan pengguna layanan di sejumlah desa di Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Sejak Sabtu pagi hingga malam hari, layanan telepon, pesan singkat (SMS), dan internet dilaporkan tidak dapat digunakan sehingga menghambat berbagai aktivitas pelanggan.
Gangguan tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi, pekerjaan, pendidikan, hingga komunikasi para pengguna layanan Telkomsel. Sejumlah pelaku usaha mengaku tidak dapat melakukan transaksi digital karena jaringan tidak berfungsi. Komunikasi dengan pelanggan terputus, sementara berbagai aktivitas yang bergantung pada internet ikut terganggu.
“Baru kemarin saya membeli paket data Telkomsel dan paket telepon. Namun hari ini keduanya tidak bisa digunakan. Masa berlaku paket sudah ditentukan oleh Telkomsel untuk jangka waktu tertentu. Kalau gangguan seperti ini terus berlangsung, kami merasa dirugikan karena masa aktif paket akan terus berkurang, sementara kuota internet maupun paket telepon yang sudah dibeli belum sempat digunakan,” ujar Afdal seorang warga Desa Bangomolunow, Kecamatan Bolaang.
Para pelanggan menilai gangguan yang berlangsung hampir seharian itu bukan persoalan yang dapat dianggap sepele. Di tengah tingginya ketergantungan terhadap layanan telekomunikasi, terputusnya akses jaringan berdampak pada aktivitas ekonomi, pelayanan publik, hingga komunikasi sehari-hari.
Kekecewaan pelanggan semakin bertambah karena hingga malam hari jaringan belum juga pulih. Di sisi lain, pengguna layanan mengaku belum memperoleh penjelasan resmi mengenai penyebab gangguan maupun perkiraan waktu pemulihan layanan. Padahal, pelanggan telah mengeluarkan biaya untuk membeli paket data dan paket telepon, tetapi layanan yang diharapkan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Karena itu, mereka berharap Telkomsel segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penyebab gangguan serta memastikan layanan dapat segera dipulihkan.
Dari sisi regulasi, pelanggan memiliki hak untuk memperoleh layanan yang layak serta informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai jasa yang digunakan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sementara itu, penyelenggaraan layanan telekomunikasi di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang menjadi dasar penyelenggaraan layanan telekomunikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, gangguan jaringan Telkomsel di sejumlah desa di Kecamatan Bolaang masih dikeluhkan pengguna layanan. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak Telkomsel untuk meminta konfirmasi mengenai penyebab gangguan, desa-desa yang terdampak, serta perkiraan waktu pemulihan layanan. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Telkomsel. (/liet)






