JUARAnews.co BOLMOG – Kepala Dusun III Desa Ambang Satu, Mariam Paputungan, membantah pernyataan yang disampaikan oknum Sekretaris Desa (SS) di salah satu media online yang menyebut dugaan perselingkuhan antara dirinya dengan oknum Kepala Seksi Kesejahteraan (IP) tidak terbukti dan persoalan tersebut telah selesai.
Menurut Mariam, pernyataan yang dimuat di salah satu media online tersebut tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya sebagai salah satu saksi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Bolaang mongondow Pada tanggal 30 juni 2026 yang membahas persoalan tersebut.
“Pernyataan yang disampaikan sekdes ambang satu kepada media bahwa dugaan tersebut tidak terbukti sama sekali tidak sesuai dengan fakta yang kami sampaikan dalam RDP. Keterangan para saksi telah disampaikan secara terbuka dalam forum tersebut,” tegas Mariam.
Ia mengatakan dugaan perselingkuhan yang menyeret nama SS dan IP bukanlah isu tanpa dasar. Menurutnya, dalam RDP para saksi telah memberikan keterangan yang dinilai memperkuat adanya dugaan hubungan tersebut.
Selain itu, Mariam juga menyinggung adanya rekaman suara yang beredar di tengah masyarakat dan diduga memuat pengakuan IP mengenai hubungannya dengan SS selaku sekertaris desa ambang satu Menurutnya, rekaman tersebut menjadi salah satu informasi yang turut menguatkan dugaan yang sebelumnya telah dibahas dalam RDP.
Mariam juga mempertanyakan pernyataan yang menyebut persoalan telah selesai secara kekeluargaan. Menurutnya, keterangan para saksi dalam RDP belum pernah dibantah secara resmi dalam forum yang sama.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Ambang Satu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Atas dugaan perselingkuhan tersebut, kami sudah menindaklanjuti dan melaporkan hal ini kepada Pemerintah Desa maupun Camat Bolaang Timur agar dapat segera diambil sikap tegas atas dugaan pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.
Mariam menegaskan bahwa dirinya menyampaikan pernyataan tersebut sebagai bentuk klarifikasi atas informasi yang telah beredar di publik. Ia berharap pemerintah desa, Camat Bolaang Timur, hingga instansi terkait menindaklanjuti persoalan tersebut secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), termasuk keterangan para saksi. Menurutnya, penyelesaian persoalan tidak seharusnya didasarkan pada klaim sepihak, melainkan melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
JuaraNews.co telah berupaya mengonfirmasi Sekretaris Desa Ambang Satu (SS) melalui pesan WhatsApp Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim belum mendapat balasan dan masih berstatus centang satu. (/liet)






