Pemkab Bolmong Gandeng Kejari Kotamobagu Benahi Aset Daerah

JUARAnews.co KOTAMOBAGU – Pemerintah Kabupaten  Bolaang Mongondow (Bolmong) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu untuk mendampingi penyelesaian berbagai persoalan aset daerah yang membutuhkan kepastian hukum.

Langkah tersebut dibahas dalam pertemuan antara Sekretaris Daerah Bolmong, Abdullah Mokoginta, bersama Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin Muljana, di Ruang Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Jumat (19/6/2026). Kehadiran rombongan Pemkab Bolmong diterima langsung oleh Kajari Kotamobagu, Tasjrifin Muljana.

Dalam pertemuan itu, Pemkab Bolmong menyampaikan permohonan pendampingan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) terkait sejumlah persoalan aset daerah yang memerlukan penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Daerah Bolmong, Abdullah Mokoginta, mengatakan pendampingan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola aset yang akuntabel, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

“Pendampingan hukum ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan aset secara tepat, sehingga aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Abdullah.

Menurutnya, keterlibatan Jaksa Pengacara Negara tidak hanya bertujuan membantu penyelesaian persoalan aset yang ada, tetapi juga menjadi langkah preventif agar pengelolaan aset daerah ke depan berjalan sesuai koridor hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin Muljana, menyambut baik langkah yang ditempuh Pemkab Bolaang Mongondow. Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan siap memberikan bantuan, pertimbangan, dan pendampingan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Pada prinsipnya Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara siap memberikan pendampingan, bantuan maupun pertimbangan hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna mendukung upaya pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan aset serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Tasjrifin.

Pendampingan Jaksa Pengacara Negara tersebut menjadi langkah strategis Pemkab Bolmong dalam menata dan mengamankan aset daerah, sekaligus memastikan setiap proses penyelesaian permasalahan aset berjalan sesuai ketentuan hukum. Dengan kepastian hukum yang lebih kuat, aset daerah diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (/liet)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *