JUARAnews.co BOLMONG — Aktivitas tambang emas ilegal yang diduga dilakukan PT Xinfeng Gemah Semesta di kawasan Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, memicu gelombang kecaman publik. Perusahaan asal Tiongkok ini dituding beroperasi tanpa izin, menyerobot lahan perusahaan lain, serta merusak lingkungan, sehingga menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan pemerintah terhadap investor asing yang melanggar hukum.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Fransiskus Maindoka, menegaskan bahwa PT Xinfeng tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) maupun surat izin penambangan batuan (SIPB). “Kami sudah turun langsung ke lapangan. PT Xinfeng tidak memiliki izin apa pun, dan wilayah yang mereka garap masuk dalam kontrak kerja PT JRBM,” kata Maindoka, Kamis (30/10/2025).
Dengan temuan ini, aktivitas tambang PT Xinfeng dinyatakan ilegal dan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku tambang tanpa izin dapat dijerat pidana hingga lima tahun penjara dan denda mencapai Rp100 miliar.
Tidak hanya beroperasi tanpa izin, PT Xinfeng juga diduga menyerobot lahan milik perusahaan lain. Dugaan penyerobotan ini berpotensi masuk ranah pidana umum sesuai Pasal 385 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara.
Selain itu, laporan lapangan menyebutkan adanya tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di lokasi tambang tanpa izin resmi. Jika terbukti, perusahaan dapat dijerat Undang-Undang Keimigrasian, dengan ancaman empat tahun penjara dan denda hingga Rp400 juta.
Kekhawatiran publik juga muncul terkait kerusakan lingkungan. Warga sekitar melaporkan bahwa air sungai di kawasan tersebut mulai keruh dan berbau logam berat, yang diduga akibat limbah tambang. Apabila terbukti, PT Xinfeng dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
“Kalau perusahaan seperti ini dibiarkan, artinya negara kalah oleh investor ilegal. Gakkum ESDM harus segera turun dan menghentikan aktivitas mereka,” tegas salah satu tokoh masyarakat Dumoga Timur.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik tambang ilegal dalam bentuk apa pun. “Penegakan hukum di sektor minerba bukan sekadar urusan administrasi, tapi soal kedaulatan negara. Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal,” ujarnya.
Menurut Rilke, aktivitas tambang ilegal seperti yang dilakukan PT Xinfeng bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam keselamatan warga dan merusak ekosistem alam di Bolaang Mongondow.
Hingga kini, publik menantikan langkah tegas Gakkum ESDM untuk menutup operasi tambang ilegal PT Xinfeng Gemah Semesta. Banyak pihak menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga kedaulatan sektor pertambangan nasional.
“Kasus ini harus jadi pelajaran. Negara harus hadir melindungi tanah dan lingkungan rakyat Dumoga Timur,” ujar seorang aktivis lingkungan.
Dengan sederet dugaan pelanggaran mulai dari izin tambang, penyerobotan lahan, pencemaran lingkungan, hingga penggunaan TKA ilegal, PT Xinfeng kini dihadapkan pada ancaman pidana berlapis serta tekanan publik agar segera ditindak tanpa kompromi.
Pelanggaran PT Xinfeng menjadi cermin bagi pemerintah dan aparat hukum untuk menunjukkan bahwa kedaulatan negara dan perlindungan lingkungan tidak bisa ditawar. Masyarakat Dumoga Timur berharap tindakan tegas segera dilakukan, sehingga praktik tambang ilegal tidak lagi merugikan rakyat dan Negara, merusak alam, dan menggerus kepercayaan publik terhadap negara. Bagaimanapun, negara harus hadir di tengah rakyat, menegakkan hukum, dan memastikan sumber daya alam dikelola secara sah, aman, dan berkelanjutan.






