Humas AM Bantah Tudingan PETI, Tegaskan Aktivitas Tambang di Tanoyan Berada dalam WIUP Berizin

- Penulis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JUARAnews.co BOLMONG – Humas pengusaha lokal AM, Ali Kobandaha, membantah tudingan yang menyebut aktivitas pertambangan emas di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Menurut Ali, kegiatan yang dilakukan berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) atas nama KUD Perintis.

Ia menjelaskan, dasar hukum kegiatan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Utara tentang Persetujuan Perpanjangan IUP Operasi Produksi KUD Perintis. Dalam keputusan itu, KUD Perintis tercatat sebagai pemegang IUP OP untuk komoditas emas dan mineral pengikut di Desa Tanoyan dengan luas WIUP 100 hektare dan masa berlaku selama 10 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan adanya IUP Operasi Produksi, tidak tepat jika seluruh aktivitas di dalam wilayah tersebut langsung disebut sebagai PETI hanya karena terdapat kegiatan penggalian, penggunaan alat berat atau pengolahan material,” kata Ali dalam keterangan pers, Selasa (4/8/2026).

Meski demikian, Ali menegaskan bahwa keberadaan IUP OP tidak menghilangkan kewajiban pemegang izin untuk memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif, seperti RKAB, aspek keselamatan pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, pascatambang, hingga kewajiban pembayaran kepada negara.

Karena itu, menurutnya, perlu dibedakan antara legalitas wilayah pertambangan dengan kelengkapan dokumen teknis yang menjadi kewajiban pemegang izin.

“Adanya dokumen teknis yang masih dalam proses penyelesaian tidak otomatis mengubah status pemegang IUP menjadi penambang tanpa izin. Penilaiannya harus berdasarkan dokumen perizinan, tahapan kegiatan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ali juga meminta agar pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan di Tanoyan disampaikan secara utuh, berdasarkan data dan hasil verifikasi, bukan dibangun dari opini atau asumsi.

Ia menyoroti penggunaan istilah seperti “cukong besar”, “impunitas”, hingga narasi yang menyebut aparat penegak hukum takut bertindak. Menurutnya, tuduhan tersebut seharusnya didukung bukti yang dapat diverifikasi dan tidak hanya bersumber dari informasi yang beredar di masyarakat atau narasumber anonim.

“Kalau ada yang menyatakan kegiatan ini PETI, silakan tunjukkan dasar hukumnya dan dokumen apa yang digunakan untuk menyimpulkan demikian. Jangan hanya berdasarkan asumsi atau opini,” tegasnya.

Ali menegaskan pihaknya tidak menolak fungsi kontrol pers maupun pengawasan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan. Namun, ia berharap setiap kritik maupun pemberitaan tetap berpegang pada prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan, terutama ketika menyangkut dugaan tindak pidana dan penyebutan nama seseorang.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Periksa saja dokumen dan kegiatan kami secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus diselesaikan sesuai aturan. Tetapi jangan menyimpulkan sebagai PETI tanpa memeriksa status perizinan secara menyeluruh,” katanya.

Melalui hak jawab dan hak koreksi tersebut, pihak AM meminta agar informasi mengenai status IUP Operasi Produksi, dokumen pendukung kegiatan, serta kondisi faktual di lapangan turut disampaikan kepada publik secara utuh dan berimbang sesuai prinsip-prinsip jurnalistik. (/liet)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Bolmong Terima Bantuan Truk Tangki Air dari Kementerian PUPR
Dari Siniyung Menuju Jaya Raya, Langkah Baru Bilqis Mengejar Mimpi di Bulu Tangkis
Bilqis Abigail Mokoginta Bawa Sulut ke Final Bulutangkis Putri O2SN Nasional
Bolmong Ikuti Capacity Building dan Pendampingan Pengisian Survei Indeks ETPD Semester I 2026
Terkait Tuntutan Warga, Sekdes Ambang Satu Sampaikan Hak Jawab
Mardin Manangin, Kandidat Doktor UMM, Gaungkan Pelestarian Bahasa Bantik Sumoit di Tengah Ancaman Kepunahan
Luar Biasa! Siswa Kotamobagu Berhasil Lolos Seleksi Paskibraka Nasional
Di Posko Bencana Solimandungan, Bupati Yusra Terima Bantuan Kemanusiaan dari Pemkab Boltim
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 21:47 WITA

Bupati Yusra Alhabsyi Kembali Rombak Eselon II Bolmong, Sejumlah Pejabat Bergeser

Senin, 2 November 2026 - 18:41 WITA

Pesan Yusra untuk Guru Bolmong: Setiap Anak Berhak Mendapat Akses Pendidikan

Senin, 2 November 2026 - 14:04 WITA

Bolmong dan Bolsel Resmi Jalin Kerja Sama Penanganan Kebakaran dan Penyelamatan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:36 WITA

Iqbal Tutup Bimtek Penguatan Guru PAUD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:14 WITA

Dony Lumenta Buka Bimtek Penguatan Kompetensi Guru PAUD di Bolmong

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:02 WITA

Bayar PBB-P2 di Bolmong Kini Bisa Lewat Indomaret, Mobile Banking, dan Bank SulutGo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:08 WITA

Wabup Dony Dorong Guru SD Kuasai Koding dan AI

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:50 WITA

Pemkab Bolmong Latih Guru TK Ajarkan Matematika Lewat Permainan

Berita Terbaru

Bolmong

Iqbal Tutup Bimtek Penguatan Guru PAUD

Jumat, 30 Okt 2026 - 15:36 WITA