Dinas Sosial Bolmong Tetapkan Standar Pelayanan, Warga Kini Tak Perlu Bingung Mengurus Bantuan

JUARAnews.co BOLMONG – Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menetapkan Standar Pelayanan untuk memudahkan masyarakat Bolaang Mongondow dalam mengakses berbagai layanan sosial.

Melalui standar pelayanan ini, masyarakat dapat mengetahui dengan jelas dokumen yang harus dibawa, cara mengajukan pelayanan, serta perkiraan waktu penyelesaian setiap layanan. Standar ini berlaku untuk berbagai pelayanan, seperti pengaduan masyarakat, usulan KIS PBI, PKH, bantuan sembako, bantuan rumah tidak layak huni (Rutilahu), bantuan korban bencana, hingga layanan bagi lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

Dengan adanya Standar Pelayanan, masyarakat diharapkan tidak lagi kebingungan saat membutuhkan layanan Dinas Sosial karena seluruh persyaratan, alur pelayanan, dan waktu penyelesaian telah ditetapkan secara jelas.

Selain itu, Dinas Sosial juga merilis hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester I Tahun 2026 serta informasi mengenai saluran pelayanan dan pengaduan. Informasi lengkap mengenai seluruh jenis layanan, persyaratan, jangka waktu pelayanan, hasil SKM, serta cara menyampaikan pengaduan. (/liet)

Silakan klik tautan yang tersedia di bawah ini untuk melihat informasi lengkap. 👇👇

Hasil SKM dan Standar Pelayanan Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2026

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *