Pemkab Bolmong Bantah Mangkir Sidang PTUN, Surat Panggilan Baru Diterima Saat Hari Sidang

JUARAnews.co BOLMONG Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Kepala Bagian Hukum, Adrian Oday, membantah pemberitaan yang menyebut Bupati Bolaang Mongondow, Yusra Alhabsyi, mangkir dalam sidang gugatan yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado pada Selasa, 2 Juni 2026.

Menurut Adrian, informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran pihak tergugat dalam sidang pemeriksaan persiapan perkara Nomor 19/G/2026/PTUN.MDO bukan disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap proses hukum, melainkan karena surat panggilan baru diterima pada hari yang sama dengan jadwal persidangan.

Berdasarkan Surat Pengantar PTUN Manado Nomor 634/PAN.PTUN.W8-TUN1/HK2.7/V/2026 tertanggal 22 Mei 2026, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dijadwalkan menghadiri sidang pemeriksaan persiapan pada Selasa, 2 Juni 2026 pukul 10.00 WITA dalam perkara gugatan yang diajukan oleh Farida Mooduto terhadap Pemkab Bolmong.

Namun, kata Adrian, surat panggilan tersebut baru diterima melalui layanan pos oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow pada Selasa, 2 Juni 2026 pukul 08.58 WITA. Selanjutnya, surat tersebut diteruskan melalui mekanisme administrasi internal dan baru diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow pada pukul 10.19 WITA.

“Dengan kondisi tersebut, secara teknis dan administratif tidak memungkinkan bagi pemerintah daerah untuk melakukan koordinasi, menyiapkan dokumen yang diperlukan, maupun menunjuk pejabat atau kuasa yang akan mewakili pemerintah daerah dalam persidangan yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WITA,” jelas Adrian.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan kepala daerah hadir secara langsung dalam setiap persidangan yang melibatkan pemerintah daerah. Dalam perkara Tata Usaha Negara, pemerintah daerah sebagai pihak tergugat dapat diwakili oleh pejabat yang diberi kewenangan, bagian hukum pemerintah daerah, maupun kuasa hukum yang ditunjuk secara sah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi perlu dipahami bahwa yang menjadi pihak dalam perkara ini adalah Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, bukan pribadi Bupati. Karena itu, kehadiran Bupati secara langsung bukan merupakan syarat mutlak dalam sidang pemeriksaan perkara di PTUN,” ujarnya.

Menurut Adrian, ketidakhadiran pada sidang pemeriksaan persiapan tersebut tidak dapat diartikan sebagai tindakan mangkir atau mengabaikan panggilan pengadilan. Pemkab Bolmong tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Adrian mengungkapkan bahwa penggugat atas nama Farida Mooduto sebelumnya juga pernah mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow. Namun, gugatan tersebut kemudian dicabut sendiri oleh penggugat sebelum memasuki tahapan pemeriksaan lebih lanjut. (/liet)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *