JUARAnews.co BOLMUT — Kepala Desa Huntuk, OFK alias Oldi, bersama operator desa, FU alias Fadlan, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengembangkan perkara yang bermula dari laporan masyarakat. Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp442.892.878.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bolaang Mongondow Utara, Frans Magnis, mengatakan laporan masyarakat tersebut lebih dulu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Audit Inspektorat kemudian menemukan adanya kerugian negara dari pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Menurut Frans, pihak yang bertanggung jawab telah diberi kesempatan selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara sesuai rekomendasi hasil audit. Namun, hingga batas waktu berakhir, pengembalian tersebut tidak dilakukan.
“Penyidik telah memeriksa 46 orang saksi dan jumlah itu masih dapat bertambah sesuai perkembangan penyidikan,” kata Frans.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, OFK dan FU ditahan di Rumah Tahanan Polres Bolaang Mongondow Utara selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (/liet)
