Polsek Lolayan Amankan Pria yang Diduga Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur

JUARAnews.co BOLMONG – Seorang pria berinisial MYD (40) alias Yaya diamankan jajaran Polsek Lolayan setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur. Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow itu diamankan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.

Kapolsek Lolayan AKP Johan Atang, SH, S.Th., M.A., M.Pd., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima polisi terkait dugaan tindak pidana terhadap seorang anak. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada identitas terduga pelaku.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami mengamankan seorang pria berinisial MYD alias Yaya, 40 tahun, warga Desa Mopait, yang diduga terlibat dalam perkara ini,” kata Johan saat dikonfirmasi.

Saat diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap MYD. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di tubuh terduga pelaku. Senjata tajam tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Menurut Johan, MYD kini telah diamankan di Mapolsek Lolayan. Penanganan perkara selanjutnya dikoordinasikan dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Terduga pelaku sudah kami amankan. Kami juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kotamobagu agar proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi proses penyidikan. Polisi juga masih menelusuri seluruh rangkaian peristiwa sebelum melanjutkan perkara ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (/liet)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *