Pemkot Kotamobagu Tegaskan Batas Usia Perangkat Desa dan Kelurahan

JUARANEWS.CO, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menegaskan ketentuan batas usia bagi perangkat desa dan kelurahan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan tersebut, calon perangkat desa harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun saat pengangkatan.

Bacaan Lainnya

Kebijakan serupa juga berlaku di tingkat kelurahan. Melalui Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 23 Tahun 2019, batas usia pengangkatan perangkat kelurahan ditetapkan sama, yakni 20 hingga 42 tahun.

Meski demikian, aparatur yang telah diangkat tetap dapat menjalankan tugas hingga usia 60 tahun, selama memenuhi persyaratan, memiliki kinerja baik, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menjelaskan bahwa batas usia tersebut bertujuan memastikan aparatur yang direkrut berada pada usia produktif, sekaligus memberi ruang bagi pengalaman kerja.

“Batas usia ini menjadi filter awal agar perangkat yang direkrut benar-benar berada pada usia produktif. Sementara masa tugas hingga 60 tahun memberi ruang bagi pengalaman dan loyalitas selama kinerja tetap baik,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pergantian perangkat dapat dilakukan oleh sangadi maupun lurah apabila terdapat aparatur dengan kinerja buruk atau tidak disiplin, sebagai bagian dari penyegaran organisasi.

Pemkot Kotamobagu berkomitmen agar proses pengangkatan perangkat dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga menghasilkan aparatur yang berintegritas dan mampu memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *