JUARAnews.co DUMOGA – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus berupaya menyelesaikan sengketa tapal batas antara Desa Toruakat dan Desa Kanaan yang hingga kini belum menemukan titik temu.
Keseriusan pemerintah daerah terlihat saat Wakil Bupati Bolmong, Dony Lumenta, memimpin langsung musyawarah penyelesaian batas wilayah kedua desa di Kantor Kecamatan Dumoga, Jumat (12/6/2026).
Dalam arahannya, Dony menegaskan bahwa persoalan batas wilayah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih besar di masa mendatang.
“Masalah sekecil apa pun terkait wilayah harus diselesaikan dengan baik. Jangan sampai menjadi beban dan menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tegas Dony di hadapan peserta musyawarah.
Menurutnya, kehadiran pemerintah daerah dalam forum tersebut merupakan bentuk tanggung jawab untuk menjembatani kepentingan kedua desa. Berbagai upaya mediasi sebelumnya telah dilakukan, namun belum menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima bersama.
Karena itu, Pemkab Bolmong berupaya mencari solusi yang adil dan mengedepankan kepentingan masyarakat dibanding kepentingan kelompok tertentu.

Dony menegaskan, apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan batas wilayah melalui regulasi yang berlaku.
“Pemerintah tidak ingin persoalan ini terus berlarut. Jika musyawarah belum menghasilkan kesepakatan, maka akan ada langkah lanjutan yang ditempuh sesuai mekanisme pemerintahan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penetapan tapal batas bukanlah upaya memisahkan hubungan sosial masyarakat yang selama ini hidup berdampingan. Batas wilayah diperlukan untuk memberikan kepastian administrasi pemerintahan desa.
“Jangan memandang tapal batas sebagai pemisah masyarakat. Ini semata-mata untuk penataan administrasi wilayah agar jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Dony.
Dalam proses pembahasan, pemerintah daerah berpedoman pada peta indikatif tahun 2019 yang nantinya akan disinkronkan dengan data dan peta definitif sebagai dasar penetapan batas wilayah.

Meski berlangsung cukup panjang, musyawarah yang dihadiri perwakilan kedua desa belum menghasilkan kesepakatan final. Masing-masing desa mengutus lima perwakilan yang terdiri dari sangadi, Ketua BPD, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk menyampaikan pandangan mereka.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah bersama instansi terkait akan melakukan peninjauan lapangan guna melihat secara langsung kondisi wilayah yang menjadi objek sengketa. Kegiatan tersebut akan melibatkan perwakilan dari kedua desa agar proses penyelesaian berjalan transparan dan objektif.
Sementara menunggu hasil peninjauan, status tapal batas antara Desa Toruakat dan Desa Kanaan masih tetap seperti sebelumnya. Pemerintah daerah meminta seluruh masyarakat untuk menjaga situasi tetap aman, kondusif, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang dapat memicu perpecahan.
Turut hadir dalam musyawarah tersebut Sekretaris Daerah Bolmong, Wakapolres Bolmong, Asisten Setda Bolmong, pimpinan OPD terkait, Camat Dumoga, staf khusus bupati, serta sejumlah undangan lainnya. (/liet)






