Tanggapi Pernyataan Wakil Ketua DPRD, Tiga Sangadi Bolmong: Penyediaan Bendera Merah Putih Tak Membebani Desa

JUARAnews.co BOLMONG – Pernyataan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulhan Manggabarani, di salah satu media online yang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong lebih bijak dalam pelaksanaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia agar tidak membebani pemerintah desa, mendapat tanggapan dari tiga sangadi. Mereka menegaskan penyediaan Bendera Merah Putih tidak menjadi beban bagi pemerintah desa dan justru merupakan bentuk dukungan terhadap semangat nasionalisme.

Sangadi Solimandungan Dua, Hi. Bebi Balongka, mengatakan pemerintah desanya sangat mendukung penyediaan Bendera Merah Putih dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Menurutnya, kegiatan tersebut sama sekali tidak menjadi beban bagi pemerintah desa.

“Kami sangat mendukung penyediaan Bendera Merah Putih. Pemerintah desa tidak merasa terbebani karena ini merupakan bagian dari peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Justru melalui kegiatan ini kami ingin menumbuhkan semangat nasionalisme dan kecintaan kepada Tanah Air,” ujar Hi. Bebi Balongka, Senin (27/7/2026).

Menurut Bebi, peringatan HUT RI bukan sekadar agenda seremonial, tetapi juga menjadi momentum memperkuat persatuan, gotong royong, serta menghormati jasa para pahlawan.

“Sebagai pemerintah desa, kami siap mendukung setiap kegiatan yang bertujuan menyemarakkan Hari Kemerdekaan dan menumbuhkan semangat cinta Tanah Air di tengah masyarakat,” katanya.

Pandangan serupa disampaikan Sangadi Muntoi, Kartika Tunggali. Ia menegaskan pemerintah desanya tidak merasa terbebani dengan penyediaan Bendera Merah Putih karena merupakan bentuk partisipasi dalam menyambut Hari Kemerdekaan.

“Kami tidak merasa terbebani karena ini adalah Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Justru kami bangga bisa ikut berpartisipasi menyemarakkan peringatan kemerdekaan,” ujar Kartika.

Ia menilai semangat nasionalisme harus menjadi landasan utama dalam menyambut HUT RI.

“Kalau Piala Dunia saja kami rela membeli bendera dengan harga ratusan ribu rupiah untuk mendukung tim yang kami sukai, masa untuk Bendera Merah Putih sebagai simbol negara sendiri kami merasa terbebani? Ini justru menjadi kebanggaan bagi kami sebagai anak bangsa,” tegasnya.

Sementara itu, Sangadi Langagon Satu, Hairil Potabuga, juga menyatakan dukungan penuh terhadap penyediaan Bendera Merah Putih. Bahkan, menurutnya, jumlah bendera yang diminta tahun ini lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya.

“Saya sangat mendukung penyediaan Bendera Merah Putih. Bahkan kalau bisa seperti tahun lalu jumlahnya lebih banyak. Sekarang ini justru hanya lima bendera dan itu tidak menjadi masalah bagi kami. Kami memang ingin ikut berpartisipasi menyemarakkan Hari Kemerdekaan,” ujar Hairil.

Ia menambahkan, keterlibatan pemerintah desa dalam menyukseskan HUT RI merupakan bentuk penghormatan kepada jasa para pahlawan sekaligus upaya menumbuhkan semangat nasionalisme di tengah masyarakat.

Pernyataan ketiga sangadi tersebut turut memperkuat penjelasan Ketua Panitia Pelaksana HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Kabupaten Bolaang Mongondow, I Ketut Kolak. Ia menjelaskan bahwa permintaan penyediaan Bendera Merah Putih merupakan tindak lanjut Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.10.1.1/5191/SJ tanggal 10 Juli 2026 tentang Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2026.

Ketut menegaskan, surat yang disampaikan panitia kepada perangkat daerah, camat, lurah, dan sangadi bukan merupakan pungutan, melainkan ajakan untuk berpartisipasi dalam menyukseskan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih. Sesuai surat tersebut, perangkat daerah, dua Perumda, dan camat diminta menyiapkan masing-masing 10 lembar Bendera Merah Putih, sedangkan lurah dan sangadi diminta menyiapkan lima lembar bendera yang selanjutnya diserahkan melalui camat kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bolmong.

“Yang diminta hanya partisipasi penyediaan bendera, bukan pungutan, dan sifatnya tidak memaksa. Gerakan ini bertujuan menumbuhkan semangat nasionalisme serta menyemarakkan peringatan Hari Kemerdekaan,” tegas Ketut.

Ia berharap masyarakat memahami substansi surat tersebut secara utuh sehingga tidak muncul anggapan bahwa pemerintah desa dibebani atau dikenakan pungutan dalam pelaksanaan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih. (/liet)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *