Era Yusra-Dony! Pemkab Bolmong Gratiskan Pajak Rumah untuk Warga Berpenghasilan Rendah

JUARAnews.co BOLMONG – Kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Bolaang Mongondow (Bolmong). Pemerintah Kabupaten Bolmong di bawah kepemimpinan Yusra Alhabsyi, S.E., M.Si., bersama Dony Lumenta resmi menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2025 tentang pembebasan Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Peraturan yang ditetapkan pada 3 Maret 2025 itu menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat yang ingin memiliki rumah layak dengan biaya lebih ringan.

Kebijakan ini juga merupakan dukungan terhadap program pembangunan 3 juta rumah yang digagas Presiden Prabowo Subianto, sekaligus tindak lanjut dari keputusan bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, serta Menteri Dalam Negeri.

Bupati Yusra Alhabsyi menegaskan, pembebasan BPHTB diharapkan mampu membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar lebih mudah memperoleh hunian pertama mereka.

Dengan adanya kebijakan ini, warga tidak lagi dibebani biaya tambahan saat membeli rumah. Dampaknya, harga rumah menjadi lebih terjangkau dan kesempatan masyarakat untuk memiliki tempat tinggal sendiri semakin besar.

Selain meringankan warga, kebijakan ini diyakini dapat menggerakkan sektor properti di Bolaang Mongondow. Investasi diperkirakan meningkat, pembangunan perumahan bertambah, dan lapangan kerja baru pun berpotensi terbuka.

Langkah ini menjadi salah satu bentuk insentif fiskal yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pemerintah Kabupaten Bolmong berharap warga dapat memanfaatkan peluang tersebut, khususnya untuk memiliki rumah pertama.

Dengan terbitnya aturan ini, Pemkab Bolmong menegaskan komitmennya dalam mendukung penyediaan hunian layak, terjangkau, dan merata bagi masyarakat, sejalan dengan program pembangunan nasional di sektor perumahan. (/liet)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *