Era Yusra-Dony, Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan untuk Warga Berpenghasilan Rendah Digratiskan

JUARAnews.co BOLMONG — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) di bawah kepemimpinan Bupati Yusra Alhabsyi, S.E., M.Si. dan Wakil Bupati Dony Lumenta resmi menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2025 tentang pembebasan Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kebijakan yang ditetapkan pada 3 Maret 2025 ini merupakan bentuk dukungan terhadap program pembangunan 3 juta rumah yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto, serta tindak lanjut dari keputusan bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri.

Bupati Yusra Alhabsyi menegaskan, kebijakan ini menjadi wujud komitmen dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh hunian yang layak dan terjangkau. Dengan pembebasan Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, masyarakat tidak lagi dibebani biaya tambahan saat memperoleh rumah.

Pembebasan ini secara langsung mengurangi beban biaya perolehan rumah sehingga harga jual menjadi lebih terjangkau. Dampaknya, permintaan rumah diperkirakan akan meningkat seiring dengan semakin mudahnya akses masyarakat untuk memiliki hunian.

Selain itu, kebijakan ini juga diyakini mampu mendorong investasi di daerah, khususnya di sektor properti. Meningkatnya aktivitas investasi diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan baru serta memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Bolaang Mongondow.

Langkah ini merupakan salah satu bentuk insentif fiskal yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya, terutama dalam mewujudkan kepemilikan rumah pertama.

Dengan terbitnya peraturan ini, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sejalan dengan agenda pembangunan nasional di sektor perumahan. (/liet)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *