BOLTARA — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) nonaktif Sirajudin Lasena (SJL) terus menyisakan sejumlah informasi yang menarik perhatian publik.
Salah satunya mengenai daftar nama yang disebut tercatat dalam selembar kertas HVS yang ditemukan dalam rangkaian pengusutan perkara dugaan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boltara.
Menurut informasi yang diperoleh JuaraNews.co, di duga ada nama Amin Lasena sebagai salah satu nama yang tercatat dalam daftar tersebut.
Informasi itu menjadi sorotan karena KPK sebelumnya mengungkap adanya praktik plotting atau penentuan calon pemenang proyek sebelum proses pengadaan berlangsung. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut nama calon pemenang proyek ditulis pada lembaran HVS sebagai bagian dari dugaan pengaturan tersebut.
Namun, sejauh keterangan resmi yang dipublikasikan KPK, lembaga antirasuah tersebut belum pernah menyebut nama-nama yang terdapat dalam daftar itu, termasuk dugaan nama Amin Lasena.
Karena itu, informasi mengenai Dugaan pencantuman nama Amin masih bersumber dari informasi yang diperoleh JuaraNews.co dan belum dikonfirmasi secara terbuka oleh KPK.
Pencantuman sebuah nama dalam catatan juga belum dapat dimaknai sebagai bukti keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Konteks pencatatan, siapa yang membuat daftar, untuk kepentingan apa, serta hubungan nama tersebut dengan paket pekerjaan harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Ketika dikonfirmasi JuaraNews.co, Amin membantah mengetahui isi maupun asal-usul catatan tersebut.
“Intinya saya tidak pernah tahu isi catatan di HVS itu. Catatannya siapa dan ditemukan di mana, saya juga tidak tahu,” ujar Amin.
Amin juga membantah pernah berurusan dengan fee proyek. Ia menegaskan hubungannya dengan Sirajudin Lasena hanya sebatas keluarga sebagai kakak dan adik.
“Saya tidak pernah berurusan dengan fee proyek,” kata Amin.
Ketika wartawan JuaraNews.co meminta tanggapan kepada Amin Lasena mengenai kesiapannya untuk kooperatif apabila KPK meminta klarifikasi terkait Informasi mengenai namanya terseret di tulisan Pada selembar kertas HVS yang dikaitkan dengan dugaan penerimaan paket pekerjaan saat sang adik menjabat Bupati Boltara, Ketua DPC PDIP Boltara tersebut tidak memberikan jawaban.
Di sisi lain, dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Sirajudin diduga melakukan pengaturan proyek dan meminta fee dari pekerjaan yang bersumber dari APBD. KPK juga menduga terdapat mekanisme penentuan calon penyedia atau pemenang proyek sebelum proses pengadaan berlangsung.
Sirajudin kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kini, informasi mengenai nama Amin yang disebut masuk dalam daftar itu memunculkan pertanyaan: dalam kapasitas apa namanya dicatat dan apakah memiliki hubungan dengan proyek yang tengah diusut KPK?
Pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui proses penyidikan dan alat bukti yang dimiliki KPK. Sementara itu, Amin telah menyampaikan bantahan dan menyatakan tidak mengetahui keberadaan maupun konteks daftar tersebut.
Jika KPK kemudian memanggil Amin untuk dimintai keterangan, pemeriksaan itu dapat menjadi ruang untuk menguji informasi mengenai pencantuman namanya sekaligus memperjelas konteks perkara.
Apakah Amin akan dipanggil KPK? Jawabannya kini bergantung pada perkembangan penyidikan perkara Sirajudin Lasena.



