Pemkab Bolmong Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1447 H

JUARAnews.co BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menetapkan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/B.03/BKPP/146/II/2026 tentang Hari dan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow. Edaran itu diterbitkan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, jumlah jam kerja bagi perangkat daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan ditetapkan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu.

Adapun rincian jam kerja ASN di lingkungan Kabupaten Bolaang Mongondow selama Ramadhan adalah sebagai berikut:

jam kerja berlaku Senin hingga Jumat, mulai pukul 07.30 WITA hingga 14.30 WITA, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WITA.

Sementara itu, pengaturan jam kerja bagi unit kerja khusus diserahkan kepada pimpinan perangkat daerah masing-masing dengan tetap berpedoman pada ketentuan jam kerja efektif minimal 32,5 jam per minggu serta mempertimbangkan optimalisasi pelayanan publik, seperti rumah sakit umum daerah (RSUD), unit pelayanan kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta unit pelayanan lainnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, Abdullah Mokoginta, mengatakan penyesuaian jam kerja tersebut tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. Disiplin dan profesionalisme ASN harus tetap dijaga selama bulan Ramadhan,” ujar Abdullah di Lolak, Rabu (18/2/2026).

Surat edaran itu ditetapkan di Lolak pada 18 Februari 2026 dan berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow. Pemerintah daerah menegaskan, penyesuaian jam kerja dilakukan agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa mengabaikan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat. (/liet)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *