Pemkot Kotamobagu Rampungkan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Anak di Kecamatan Kotamobagu Timur

Juaranews.co, KOTAMOBAGU-Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) resmi menutup rangkaian Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Kecamatan Kotamobagu Timur, berlokasi di Desa Kobo Kecil, Kamis (13/11/2025).

Kegiatan ini menjadi penutup dari agenda serupa yang sebelumnya telah digelar di tiga kecamatan lain, sebagai upaya memperluas edukasi perlindungan anak hingga ke tingkat masyarakat desa.

Kepala DP3A Kotamobagu, Sarida Mokoginta, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman pemerintah desa, tokoh agama, pihak sekolah, dan masyarakat mengenai langkah-langkah pencegahan kekerasan terhadap anak.

“Informasi yang kami sampaikan diharapkan dapat diteruskan kepada warga, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan ramah bagi anak,” ujar Sarida.

Staf Khusus Wali Kota Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, Devita A. Djunaidi, mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak di Kotamobagu menunjukkan tren penurunan dibandingkan tahun 2024. Di Kecamatan Kotamobagu Timur, laporan kasus terhadap anak dan perempuan juga mengalami penurunan signifikan.
“Tahun lalu tercatat 113 kasus di Kota Kotamobagu. Sementara untuk Kotamobagu Timur, terdapat 7 kasus terhadap anak dan 11 kasus terhadap perempuan. Tahun ini jumlahnya menurun,” jelas Devita.

Meski demikian, Devita menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan hingga tingkat kelurahan dan sekolah, mengingat sekitar 80 persen kasus terjadi di lingkungan sekolah. Ia juga menyoroti besarnya peran orang tua dalam membentuk perilaku anak serta perlunya pengawasan ketat terhadap akses digital sejak usia dini.

Selain memperluas sosialisasi luring, Devita mendorong pemerintah untuk memaksimalkan edukasi melalui media digital serta menyiapkan layanan pengaduan online guna mempercepat penanganan kasus kekerasan dan cyberbullying.

Kegiatan penutupan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Devita A. Djunaidi dan Ariel Pasangkin dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yang memberikan materi terkait upaya perlindungan anak dari berbagai aspek, termasuk hukum dan edukasi publik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *