JUARAnews.co BOLMONG — Alfamart di Desa Pangian tengah, Kecamatan Passi Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, tetap berjualan meski Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bangunan tersebut disebut belum terbit. Aktivitas penjualan itu bahkan disebut warga telah berlangsung selama kurang lebih lima bulan.
Kondisi tersebut memicu desakan agar Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow segera mengambil tindakan. Sejumlah warga Desa Pangian yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan meminta aktivitas berjualan dihentikan sampai persyaratan bangunan dipenuhi sesuai ketentuan.
Desakan warga bukan tanpa alasan. Status PBG bangunan tersebut telah dikonfirmasi JUARANEWS.CO kepada Dinas PUPR Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bolaang Mongondow, Layana Mokoginta, ST., menegaskan bahwa PBG Alfamart di Desa Pangian hingga kini belum terbit.
Hal itu disampaikan Layana kepada wartawan JUARANEWS.CO melalui sambungan telepon pada Kamis (13/8/2026), saat dikonfirmasi mengenai status PBG bangunan tersebut.
Menurut Layana, bangunan yang PBG-nya belum terbit belum dapat digunakan untuk kegiatan berjualan.
“Kalau PBG belum terbit, secara aturan belum bisa beroperasi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memperjelas persoalan. Di satu sisi, aktivitas berjualan disebut telah berlangsung selama berbulan-bulan. Di sisi lain, Dinas PUPR menegaskan PBG bangunan tersebut belum terbit dan bangunan belum dapat digunakan untuk berjualan.
Selain menjadi persyaratan dalam penyelenggaraan bangunan gedung, PBG juga berkaitan dengan retribusi daerah. Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow telah mengatur Retribusi Perizinan Tertentu atas pelayanan PBG melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, pelayanan PBG termasuk objek retribusi daerah dan besaran tarifnya diatur dalam ketentuan daerah.
Karena itu, warga menilai pemenuhan kewajiban terkait PBG tidak semestinya diabaikan oleh pihak pengelolah alfamart ketika bangunan sudah dimanfaatkan untuk kegiatan usaha. Menurut mereka, pengelola Alfamart seakan lari dari tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban terkait PBG yang telah diatur pemerintah, sementara aktivitas berjualan tetap berjalan.
Mereka mendesak Pemkab Bolmong segera menghentikan aktivitas berjualan tersebut serta memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku karena Alfamart tersebut sudah berjualan sementara PBG bangunannya belum terbit.
Warga juga meminta pemerintah menerapkan aturan secara tegas dan tidak tebang pilih. Menurut mereka, ketentuan mengenai PBG dan kewajiban retribusi daerah harus berlaku bagi seluruh pihak yang memenuhi kriteria sebagai wajib retribusi, termasuk pelaku usaha.
Persoalan ini kini menjadi perhatian karena kegiatan usaha disebut telah berjalan, sementara PBG bangunan belum terbit. Warga meminta pemerintah memastikan seluruh kewajiban terkait bangunan dan retribusi PBG dipenuhi sebelum bangunan digunakan untuk kegiatan usaha.
Hingga berita ini diterbitkan, JUARANEWS.CO telah meminta tanggapan pihak pengelola Alfamart melalui pesan WhatsApp. Konfirmasi tersebut menyangkut status PBG, dasar kegiatan berjualan, serta kewajiban terkait PBG dan desakan warga agar aktivitas tersebut dihentikan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Alfamart belum memberikan tanggapan.






