JUARAnews.co BOLMONG — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mendorong masyarakat memanfaatkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara hingga 30 September 2026.
Dorongan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 820/B.03/Sekdakab/70/VIII/2026 tertanggal 20 Agustus 2026. Surat itu ditandatangani atas nama Bupati Bolaang Mongondow oleh Sekretaris Daerah Abdullah Mokoginta.
Surat edaran tersebut menindaklanjuti surat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 973.2/478.1-Bapenda tertanggal 3 Agustus 2026 tentang program keringanan pajak.
Melalui program tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan keringanan atau pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sekaligus pembebasan sejumlah denda dan administrasi perpajakan.
Salah satu bentuk keringanan yang diberikan ialah pembebasan 100 persen tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya untuk kendaraan roda dua hingga 200 cc.
Sementara untuk kendaraan roda dua 200 cc, roda tiga, serta roda empat ke atas, diberikan pengurangan 50 persen tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya.
Denda PKB juga dibebaskan 100 persen.
Selain itu, denda BBNKB penyerahan pertama dibebaskan 100 persen untuk kendaraan dengan faktur tahun 2025.
Program tersebut juga mencakup pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun tunggakan yang telah lewat melalui kolaborasi dengan PT Jasa Raharja.
Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut selama masa keringanan masih tersedia. Kesempatan ini dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan kendaraan dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
Yusra juga meminta jajaran Pemkab Bolmong ikut menyebarluaskan informasi tersebut agar program keringanan dapat diketahui dan dimanfaatkan masyarakat secara luas.
Dalam surat edaran itu, seluruh kepala OPD, camat, serta sangadi/lurah diminta menyampaikan informasi kepada ASN, tenaga kontrak/non-ASN, perangkat desa, masyarakat, dan wajib pajak di wilayah masing-masing.
Program keringanan tersebut berlaku sejak 3 Agustus hingga 30 September 2026. Masyarakat diimbau tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program.






